Enam Anggota Polri Tersangka Kasus Penganiayaan Maut di TMP Kalibata

Avatar photo

RADARTERKINI.ID | JAKARTA — Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengungkap perkembangan terbaru kasus penganiayaan yang menewaskan dua orang di kawasan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan. Dalam konferensi pers yang digelar Jumat malam, 12 Desember 2025, pukul 22.40 WIB, Polri menetapkan enam anggota Polri sebagai tersangka.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., menyampaikan bahwa keenam tersangka merupakan anggota Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup dari hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti.

Polri bergerak cepat sejak menerima laporan awal melalui layanan 110. Langkah-langkah yang dilakukan meliputi olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan terhadap 12 saksi, evakuasi korban, pengamanan lokasi, hingga pendampingan kepada keluarga korban.

Dua korban, Miklon Edisafat Tanone (41) dan Novergo Aryanto Tanu (32), meninggal dunia akibat penganiayaan yang terjadi pada Kamis sore, 11 Desember 2025. Satu korban dinyatakan meninggal di lokasi kejadian, sementara satu korban lainnya meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan di RS Budi Asih.

Baca Juga :  BNN dan Otoritas Kamboja Tangkap Buronan Kelas Internasional Dewi Astutik, Pengendali Jaringan 2 Ton Sabu

Selain menimbulkan korban jiwa, peristiwa tersebut juga mengakibatkan kerusakan fasilitas warga di sekitar lokasi kejadian. Berdasarkan pendataan sementara, kerusakan meliputi empat unit mobil, tujuh unit sepeda motor, 14 lapak pedagang, dua kios terbakar atau rusak berat, serta dua rumah warga yang mengalami kerusakan.

Berdasarkan hasil penyidikan, enam tersangka berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AM dijerat Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Selain proses pidana, Polri juga menindaklanjuti kasus ini melalui mekanisme pelanggaran Kode Etik Profesi Polri. Gelar perkara yang dilakukan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri menyimpulkan adanya pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022. Sidang Komisi Kode Etik Polri dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 17 Desember 2025.

Baca Juga :  Kritik Muncul, PN Jakarta Timur Dinilai Tak Aktif di Era Ikhwan Hendrato

Polri menegaskan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan, tanpa pandang bulu meskipun para tersangka merupakan anggota Polri.

“Polri tidak mentolerir tindakan melanggar hukum. Setiap anggota yang terlibat akan mempertanggungjawabkan perbuatannya, baik secara pidana maupun etik,” tegas Brigjen Trunoyudo.

Polda Metro Jaya juga terus berkoordinasi dengan keluarga korban, pemilik fasilitas yang terdampak, pemerintah setempat, serta tokoh masyarakat guna menjaga situasi tetap kondusif dan memastikan proses pemulihan berjalan dengan baik. Pengamanan di sekitar lokasi kejadian masih terus dilakukan untuk mencegah aksi susulan.

Terkait rangkaian peristiwa sebelum kejadian, termasuk informasi mengenai penghentian kendaraan oleh debt collector, Polri menyatakan masih menunggu laporan resmi untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur.

Baca Juga :  Jalin Silaturahmi, Kapolresta Tangerang Sowan ke KPU dan Bawaslu Kabupaten Tangerang

Di akhir keterangannya, Polri menegaskan komitmen menjaga integritas institusi serta memberikan perlindungan dan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

 

 

Penulis: CardiEditor: Tama