Kuasa Hukum Gugat Penyitaan Aset Rp700 M, Dewas KPK Didorong Bertindak

Avatar photo
Pengacara Deolipa Yumara bersama kliennya, Linda Susanti, mendatangi Kantor Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) pada Kamis, 4 November 2025.

RADARYERKINI.ID | JAKARTA — Kisruh penyitaan aset bernilai fantastis kembali mencuat setelah pengacara Deolipa Yumara bersama kliennya, Linda Susanti, mendatangi Kantor Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) pada Kamis, 4 November 2025. Laporan itu dilayangkan menyusul dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum penyidik KPK dalam proses penyitaan aset pribadi yang nilainya disebut mencapai hampir Rp700 miliar.

Keduanya tiba di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 14.23 WIB. Kehadiran mereka langsung menjadi sorotan awak media yang sejak siang menunggu di area lobi. Deolipa membawa setumpuk dokumen, sementara Linda tampak didampingi penuh oleh tim kuasa hukumnya.

Aset Warisan Disebut Disita Tanpa Prosedur Jelas

Dalam penjelasannya, Deolipa menyampaikan bahwa laporan tersebut mempersoalkan penyitaan emas batangan, mata uang asing berbagai denominasi, serta sertifikat tanah dan bangunan di sejumlah kota yang merupakan harta warisan kliennya.

“Aset ini sah secara hukum, bukan bagian dari perkara, bukan hasil kejahatan, dan bukan pula barang bukti. Ini hak pribadi Linda,” tegasnya.

Ia menyebut penyitaan dilakukan tanpa status hukum yang jelas dan tanpa penetapan tersangka. Karena itu, mereka meminta Dewas KPK menelaah ulang proses tersebut agar tidak menjadi praktik yang berpotensi merusak penegakan hukum.

Baca Juga :  "Kapolres pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Personel di Hari Bhayangkara Ke 79"

Linda Ungkap Tekanan dan Dugaan Permintaan Kompromi

Linda Susanti mengungkap bahwa ia mengalami berbagai tekanan dari oknum penyidik, termasuk ajakan bertemu di luar kantor, permintaan pencabutan kuasa hukum, hingga dugaan tawaran kompromi terkait aset yang disita.

“Dari tawaran 20 persen, lalu naik lagi. Saya menolak semuanya. Kalau aset itu sah dan bukan barang haram, mengapa saya harus menyerahkan sebagian?” kata Linda.

Ia menambahkan bahwa tekanan tersebut bahkan masih terasa saat dirinya berada di luar negeri pada 2024 dan 2025. Situasi itu yang mendorongnya membawa laporan ke Dewas KPK.

Dokumen Bukti Diserahkan, Ada Rekaman Siap Menyusul

Deolipa menyampaikan bahwa laporan mereka dilengkapi berbagai dokumen seperti:

Surat penerimaan barang bukti

Berita acara penyitaan

Surat panggilan pemeriksaan

Dokumen penyelidik dan penyidik

Catatan pemblokiran rekening

Ia juga menyatakan memiliki beberapa rekaman percakapan dan video yang dapat diserahkan bila diperlukan dalam pemeriksaan lanjutan.

Empat Dugaan Pelanggaran Etik Jadi Fokus Laporan

Pelaporan ke Dewas KPK memuat empat dugaan pelanggaran etik:

1. Penyalahgunaan wewenang

2. Penyelewengan aset sitaan

3. Permintaan pertemuan nonprosedural

4. Upaya memengaruhi keterangan BAP

Linda menyoroti bahwa pemblokiran rekening yang terjadi pada 2024 serta penyitaan fisik pada 11 April 2025 menunjukkan adanya ketidaksinkronan dokumen.

Baca Juga :  Lalu Lintas di Sejumlah Titik Jakarta Macet Sore Ini

Dana Warisan dari Australia Jadi Sumber Aset

Linda menegaskan seluruh aset yang disita adalah warisan orang tuanya yang berdomisili di Australia. Ia mengaku telah memegang dokumen resmi berupa surat waris, bukti transfer internasional, hingga laporan aset dari otoritas luar negeri.

“Semua dokumen lengkap. Tidak ada satu pun yang kami sembunyikan,” tegasnya.

Laporan serupa juga telah dikirimkan ke Bareskrim Polri, Komisi III DPR RI, Kejaksaan Agung, dan Presiden RI sebagai bentuk upaya mencari keadilan dari berbagai lembaga.

Respons KPK: Tidak Ada Daftar Aset Seperti yang Dilaporkan

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menanggapi bahwa pihaknya tidak menemukan daftar aset seperti yang disebut pelapor dalam berita acara penyitaan resmi.

“Kami akan mengecek ulang seluruh dokumen. Dalam catatan yang ada, tidak terdapat item penyitaan seperti yang diklaim,” jelas Budi.

KPK menyatakan sedang menyiapkan surat resmi untuk menanggapi permohonan pengembalian aset yang sebelumnya diajukan pada Oktober 2025, yang memuat daftar:

45 juta dolar Singapura bersegel

200 ribu dolar Singapura nonsegel

300 ribu dolar AS

120 ribu euro

50 ribu ringgit Malaysia

Baca Juga :  Sukses Digelar! Family Gathering Keluarga Besar Almarhum Kong Muhir Hangatkan Mega Mendung Puncak Bogor

12 batang emas 1 kg

Sertifikat tanah di NTT, Minahasa, dan Ogan Ilir

Dewas Terima Laporan, Proses Penelaahan Menunggu Tahap Lanjut

Bagian pengaduan Dewas KPK telah mengonfirmasi bahwa laporan resmi telah diterima untuk diproses sesuai mekanisme. Meski belum ada pernyataan resmi terkait langkah selanjutnya, Dewas akan melakukan penelaahan awal sebelum menentukan tahap pemeriksaan.

Deolipa memastikan mereka terbuka mengikuti seluruh prosedur.

“Kami hanya ingin perkara ini diproses secara objektif, tanpa tekanan, dan tanpa permainan oknum. Kami yakin Dewas akan bersikap independen,” ujarnya.

 

Penulis: AurelyaEditor: Tama