Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bongkar Prostitusi Online Libatkan Anak di Bawah Umur

Avatar photo

RADARTERKINI.ID | JAKARTA — Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil membekuk dua mucikari yang memperdagangkan pekerja seks komersial (PSK) di bawah umur melalui jaringan prostitusi online. Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial IR (21) dan LW (28).

Keduanya diketahui bekerja sama sebagai rekan bisnis dalam menawarkan perempuan kepada para pelanggan. Penangkapan dilakukan setelah tim melakukan penyelidikan di wilayah Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP I Gusti Ngurah Putu Krisnha Narayana, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., mengungkapkan penangkapan bermula dari proses profiling hingga penyamaran yang dilakukan polisi, menyusul temuan aktivitas mencurigakan di media sosial dan aplikasi komunikasi seperti Michat.

“Awalnya kami melakukan profiling dan undercover atas dugaan praktik prostitusi online yang dijalankan melalui berbagai group di media sosial serta aplikasi Michat,” ujar AKP Ngurah pada Rabu (3/12/2025).

Baca Juga :  Patroli Operasi Cipta Kondisi, Polisi di Pelabuhan Tanjung Priok Bantu Keluarga Terlantar Bawa Bayi

Hasil penyelidikan mengungkap IR telah menjalankan bisnis haram ini selama enam bulan. Ia membuat akun Michat dengan menampilkan foto perempuan yang ditawarkannya, kemudian mencari pelanggan untuk jasa open booking (Open BO).

Dalam operasi penyamaran, polisi berhasil memancing IR untuk bertemu. Saat itu, IR membawa seorang PSK yang ternyata masih di bawah umur. “Kami menemukan adanya praktik memperdagangkan pekerja seks yang masih remaja, bahkan ada yang di bawah umur,” kata AKP Ngurah.

Pengembangan kasus kemudian mengarah pada LW, seorang resepsionis hotel di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. LW diketahui sering membantu IR dalam menyediakan PSK ketika IR kesulitan memenuhi permintaan pelanggan.

Baca Juga :  Kakorlantas Polri Dapat Penghargaan dari BEM Nusantara Se-Indonesia

“LW merupakan partner IR. Jika IR tidak menemukan yang cocok, LW akan menghubungi jaringan lain untuk menyediakan perempuan bagi para pelanggan,” jelasnya.

Dari praktik prostitusi ini, IR mendapatkan keuntungan sekitar Rp 14 juta. Sementara tarif PSK di bawah umur yang mereka tawarkan mencapai Rp 2.500.000 per orang, dengan pembagian Rp 2 juta untuk mucikari dan Rp 500 ribu untuk pekerja.

Kedua pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan pasal terkait perlindungan anak dan prostitusi, dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.

Baca Juga :  Hasil SPMB 2025 Diprotes Orang Tua Siswa, Dindikbud Cilegon Upayakan Diperpanjang

 

Penulis: CardiEditor: Tama