RADARTERKINI.ID | GRESIK – Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik menangkap seorang perempuan muda asal Surabaya bernama Oktavia Lukitowati alias OL (23) yang diduga melakukan pencurian uang dengan memanfaatkan rekening digital.
Pelaku ditangkap pada Kamis (11/9) sore di sebuah kos kawasan Jalan Dukuh Pakis, Surabaya. Dari tangan OL, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp2,32 juta, motor Yamaha Xeon hitam L-3948-KW, dan ponsel Oppo A53.
Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik, Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan, mengatakan kasus ini berawal dari laporan korban berinisial L (39), warga Blora yang tinggal di Kecamatan Kebomas, Gresik.
“Korban menemukan saldo di BRI Link, MyBCA, dan Seabank miliknya habis setelah dilakukan beberapa transaksi ke rekening digital,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (15/9).
Korban pertama kali mengetahui saldonya hilang pada Selasa (9/9) pagi ketika salah satu karyawan melaporkan mesin BRI Link miliknya tidak bisa digunakan. Setelah dicek, saldo Rp600 ribu hilang dari rekening BRI Link, Rp12,8 juta berpindah dari MyBCA ke dompet digital, serta Rp1,1 juta raib dari rekening Seabank.
“Total kerugian korban mencapai Rp14,5 juta. Uang tersebut mengalir ke rekening digital atas nama OL serta beberapa rekening lain,” tandas Andi.
Tim Resmob kemudian bergerak cepat dan berhasil melacak keberadaan pelaku di Surabaya. “Sekitar pukul 16.45 WIB, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” tambahnya.
Saat ini, OL sudah diamankan di Mapolres Gresik untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, sementara polisi masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.













