2 Pria di Depok Jual Miras Berkedok Toko Jamu, Ribuan Botol Disita

Avatar photo
2 Pria di Depok Jual Miras Berkedok Toko Jamu, Ribuan Botol Disita. (Baim).
2 Pria di Depok Jual Miras Berkedok Toko Jamu, Ribuan Botol Disita. (Baim).

RADARTERKINI.ID | BOGOR – Polisi dan Satpol PP Kota Depok menangkap dua pria berinisial HE dan AB pengelola toko jamu di kawasan Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat. Mereka ditangkap lantaran menjual minuman keras (miras) di tokonya.

“Kita berhasil mengungkap 516 botol di Jalan Raya Pasir Putih dari berbagai miras dan juga 761 botol di toko jamu di Jalan Raya Muchtar Sawangan, Kota Depok,” kata Kapolsek Bojongsari Kompol Fauzan Thohari dalam keterangannya, Minggu (22/6/2024).

Baca Juga :  Polisi Amankan Para Pengedar Obat Keras di Tanah Abang

Operasi miras dilaksanakan pada Jumat (20/6), pukul 21.00 WIB. Kedua pelaku terbukti melanggar Perda Kota Depok Nomor 6 Tahun 2008.

“Pasal yang dilanggar Perda Kota Depok Nomor 6 Tahun 2008 tentang pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol,” tuturnya.

Dari hasil penindakan didapati 106 dus berisi total 1.277 botol minuman keras berbagai merek. Saat ini barang bukti tersebut sudah disita.

“Ini merupakan jawaban kita kepada masyarakat bahwa di wilayah Depok ini harus bebas daripada peredaran miras. Dan tidak ada ruang sedikit pun di wilayah Depok ini bagi para pengedar miras,” tutupnya.

Baca Juga :  "Bogor Darurat! Dugaan Mafia Solar Dilindungi Oknum, Penegakan Hukum Dipertanyakan"

Penulis : Baim