Eks Jaksa Kejari Jakbar Dituntut 4 Tahun Bui di Kasus Tilap Uang Barbuk

Eks Jaksa Kejari Jakbar Dituntut 4 Tahun Bui di Kasus Tilap Uang Barbuk. (Baim).
Eks Jaksa Kejari Jakbar Dituntut 4 Tahun Bui di Kasus Tilap Uang Barbuk. (Baim).

RADARTERKINI.ID | JAKARTA – Mantan jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya, dituntut 4 tahun penjara. Jaksa menyakini Azam terbukti melakukan korupsi dengan menerima uang atau janji terkait barang bukti perkara investasi bodong Robot Trading Fahrenheit.

“Menyatakan Terdakwa Azam Akhmad Akhsya terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima pemberian atau janji dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya,” kata jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Azam Akhmad Akhsya berupa pidana penjara selama 4 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan,” imbuh jaksa.

Jaksa juga menuntut Azam membayar denda Rp 250 juta. Adapun jika denda tidak dibayar diganti dengan 3 bulan kurungan.

Baca Juga :  Begini Kata Danrem 0604 Maulana Yusuf Usai Anak Buahnya Keroyok Warga hingga Tewas

“Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 250 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar jaksa.

Pertimbangan memberatkan tuntutan yakni perbuatan Azam menghambat tujuan pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri atau penyelenggara negara. Sementara pertimbangin meringankan tuntutan yakni Azam belum pernah dihukum, berterus terang dan mengakui perbuatannya.

Selain itu, jaksa juga membacakan surat tuntutan untuk dua terdakwa lainnya yakni advokat Oktavianus Setiawan dan Bonifasius Gunung. Jaksa menuntut Oktavianus dan Bonifasius dengan pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sebelumnya, Azam Akhmad Akhsya didakwa korupsi dengan menilap uang barang bukti (barbuk) perkara investasi bodong Robot Trading Fahrenheit senilai Rp 11,7 miliar. Jaksa mengatakan Azam bersengkokol dengan pengacara korban saat melakukan perbuatan ini.

Baca Juga :  Alamak : Permainan KIM di warung Epok epok lubuk baja Menjadi Ajang Perjudian

“Bahwa uang yang diterima oleh terdakwa dari saksi Oktavianus Setiawan, saksi Bonifasius Gunung dan saksi Brian Erik First Anggitya melalui Rekening BNI Cabang Dukuh Bawah atas nama Andi Rianto dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp 11.700.000.000,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/5).

Jaksa mengatakan uang itu diterima Azam dari tiga orang penasihat hukum korban investasi robot trading Fahrenheit saat eksekusi perkara tersebut. Mereka ialah Oktavianus Setiawan, Bonifasius Gunung dan Brian Erik First Anggitya.

“Uang digunakan terdakwa untuk dipindahkan ke rekening istri Terdakwa maupun pihak lain dan ditukarkan ke mata uang asing,” ujar jaksa.

Baca Juga :  Dukung Program Pemerintah Daerah, Asintel Danlantamal I Hadiri Acara Peningkatan Koordinasi Pencegahan dan Penanganan TPPO di Provinsi Sumut

Penulis : Baim