“Aroma Busuk Kejahatan Menguar dari Rorotan: Rokok Ilegal Dijual Bebas, Diduga Dibekingi Oknum Aparat”

Avatar photo

RADARTERKINI.ID | JAKARTA – Aroma busuk kejahatan kian menyengat di kawasan Rorotan, Cilincing. Di tengah sorotan tajam masyarakat terhadap ketegasan penegakan hukum, praktik peredaran rokok ilegal justru berlangsung terang-terangan—tanpa rasa takut, seolah hukum bisa dibeli dan aparat bisa diperalat.

Pantauan langsung di lapangan menunjukkan, rokok tanpa pita cukai resmi dijajakan bebas di Jalan Malaka I. Mirisnya, salah satu pedagang berinisial F dengan enteng mengaku telah “berkoordinasi” dengan oknum aparat dari Polres Jakarta Utara.

“Saya sudah koordinasi dengan orang Polres, Pak,” ujarnya sambil tersenyum. Kalimat pendek yang sarat makna: hukum, bagi sebagian orang, tampak seperti formalitas belaka—asal punya ‘akses’.

Yang lebih mengkhawatirkan, anak-anak di bawah umur dengan bebas membeli rokok tersebut. Tidak ada pengawasan. Tidak ada rasa malu. Penjualan dilakukan di ruang publik, di siang bolong, seolah negara benar-benar kehilangan daya hidupnya di mata rakyat kecil.

Baca Juga :  Ciptakan Keamanan Kondusif, Satsamapta Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Patroli Dialogis

Fenomena ini menyulut kemarahan masyarakat. Jika benar ada keterlibatan oknum aparat, maka institusi yang seharusnya melindungi hukum kini justru mencederainya. Kepercayaan publik terkoyak. Di mana rakyat bisa berharap keadilan jika penegak hukum sendiri diduga menjadi bagian dari pelanggaran?

Praktik ini bukan pelanggaran biasa. Ini adalah bentuk kejahatan ekonomi yang merugikan negara hingga miliaran rupiah. Sesuai Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, pelaku yang mengedarkan barang kena cukai tanpa pita resmi dapat dipidana penjara 1 hingga 8 tahun dan denda 10 sampai 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Baca Juga :  Seba Baduy 2025: Tradisi Adat yang Bawa Berkah Ekonomi, Targetkan Omzet Rp 400 Juta

Lebih dari itu, jika terbukti ada aparat yang terlibat, maka hal ini melanggar Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara, dengan ancaman pidana penjara hingga 2 tahun 8 bulan.

Dalih soal tingginya tarif cukai kerap digaungkan sebagai pembenaran, namun hukum tetaplah hukum. Tidak boleh ada toleransi terhadap pelanggaran sistematis, apalagi jika dibeking oleh oknum berseragam.

Publik kini menunggu langkah tegas dari Kapolres Jakarta Utara. Pemindahan atau teguran tidak cukup. Harus ada proses hukum yang nyata, harus ada hukuman yang setimpal. Jika tidak, wibawa institusi kepolisian akan makin terpuruk.

Baca Juga :  Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap 10 Kasus Narkotika, Selamatkan Lebih dari 15 Ribu Jiwa

Karena jika hukum runtuh di tangan pelaku perdagangan ilegal dan oknum aparat yang membekingi, maka yang hancur bukan hanya keuangan negara—tetapi juga harapan rakyat dan masa depan bangsa ini.

 

Penulis: Car-d Editor: Tama