RADARTERKINI.ID | JAKARTA – Aksi nekat tujuh juru parkir liar di kawasan Pasar Senen, Jakarta Pusat, akhirnya terhenti setelah aparat kepolisian menangkap mereka dalam Operasi Berantas Jaya 2025, Jumat (16/5). Ketujuh pelaku terbukti memaksa pengunjung pasar membayar uang parkir tambahan, meskipun kendaraan sudah diparkir di area resmi.
“Pengunjung pasar sudah membayar parkir resmi tapi tetap dimintai bayaran lagi oleh oknum tak bertanggung jawab,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, Sabtu (17/5).
Tujuh pelaku yang diamankan berinisial D (46), EA (35), SS (51), M (42), MA (40), KW (48), dan AA (46). Mereka kedapatan memungut uang secara ilegal dari para pengunjung yang hendak memarkir kendaraan, dengan jumlah pungutan antara Rp 2.000 hingga Rp 5.000 per orang.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, menjelaskan bahwa para pelaku mengincar pengunjung yang belum menyadari keberadaan sistem parkir resmi. “Pelaku memungut uang parkir tambahan meski lokasi tersebut sudah dilengkapi sistem parkir resmi,” kata Firdaus.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp 950.000 yang diduga hasil pungli. Kini mereka harus menghadapi proses hukum dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman pidana hingga sembilan tahun penjara. Tak hanya itu, mereka juga melanggar Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli.
“Tidak ada toleransi bagi pelaku pungli. Kami akan tindak tegas siapa pun yang mencoba merugikan masyarakat,” tegas Firdaus.













