Komplotan Debt Collector Jual Motor Sitaan, Dua Pelaku Ditangkap Polisi di Jakarta Selatan

Avatar photo

RADARTERKINI.ID | JAKARTA – Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menangkap dua orang pria berinisial M alias A (39) dan F (35), komplotan penagih utang (debt collector) yang kedapatan menjual motor hasil sitaan dari penunggak cicilan. Alih-alih menyerahkan kendaraan tersebut kepada pihak leasing, keduanya malah memperdagangkan motor tersebut secara ilegal.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (9/5/2025) sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah warung kopi di kawasan Deplu, Jakarta Selatan. Petugas sebelumnya mendapatkan laporan terkait transaksi jual beli kendaraan bermotor tanpa dokumen resmi.

“Di lokasi, penyidik melakukan pengecekan terhadap dua unit motor, yaitu Yamaha Aerox dan Honda Scoopy. Setelah dicek nomor rangka dan mesin, diketahui bahwa kendaraan tersebut berasal dari kasus kehilangan,” ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Murodih saat konferensi pers, Rabu (14/5).

Baca Juga :  Wagub Banten Dimyati Natakusumah Tegaskan Dukungan untuk Pemasyarakatan

Salah satu motor, Yamaha Aerox, diketahui milik Dwi Ningsih yang hilang pada tahun 2020 di Pasar Ciputat, Tangerang Selatan. Sementara Honda Scoopy terdaftar atas nama Rizka Jennifer Sekandu, yang hilang pada Agustus 2023 di Pologadung, Jakarta Timur. Sayangnya, kedua korban tidak melaporkan kehilangan ke polisi.

Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Bima Sakti menjelaskan modus pelaku. Tersangka M, yang bekerja sebagai debt collector, menggunakan aplikasi untuk melacak penunggak cicilan. Meski dilengkapi dengan ID dan surat kuasa, motor yang berhasil ditarik tidak diserahkan kepada leasing, melainkan dijual sendiri bersama tersangka F.

Baca Juga :  Kempes Ban Mobil Wisatawan di Taman Silang Monas, Begini Pernyataan Dishub

“Pelaku M menarik motor dari pengguna yang menunggak cicilan, namun motor tersebut tidak diserahkan ke leasing, melainkan dijual. F berperan membantu memasarkan motor itu melalui akun Facebook,” ungkap AKP Bima.

Dalam pemeriksaan, M juga diketahui menerima motor tanpa surat dari seseorang bernama Boby yang kini masih buron.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 481 subsider Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. Kasus ini telah dilaporkan dengan nomor LP/A/14/V/2025/Polres Metro Jakarta Selatan pada 10 Mei 2025.

Polisi masih memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan penjualan motor ilegal ini.

 

Baca Juga :  Kemacetan Parah di Jalan Raya Cakung-Cilincing, Aktivitas Ekonomi Warga Terganggu

 

 

Penulis: BaimEditor: Tama