Polsek Kawasan Sunda Kelapa Bersama Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap Sindikat Curanmor di Muara Angke

Avatar photo

RADARTERKINI.ID | JAKARTA – Jajaran Polsek Kawasan Sunda Kelapa bersama Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di kawasan Muara Angke, Jakarta Utara. Dalam waktu sepekan, petugas berhasil mengamankan empat orang tersangka yakni MN (20), BD (33), SK (34), dan OY (23).

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah H. Tobing, kepada awak media pada hari ini Rabu (14/5/2025) mengungkapkan, bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya pencurian sepeda motor di area parkir Resto Apung, Kelurahan Pluit, Penjaringan. Berdasarkan analisis CCTV dan penyelidikan lebih lanjut, petugas berhasil mengidentifikasi kelompok pelaku yang berasal dari luar daerah, salah satunya dari Serang, Banten.

Pada 25 April 2025, petugas berhasil menangkap BD di wilayah Serang. Dari tangan BD, diamankan satu unit sepeda motor Honda Beat, satu kunci letter T, dan satu handphone merk Infinix. BD mengaku beraksi bersama SK yang kemudian ditangkap di Muara Angke pada hari yang sama.

Baca Juga :  Satpol PP Kelapa Gading Bersama TNI-POLRI dan Dishub Amankan Perayaan Hari Buruh Internasional di Monas

Pada 29 April 2025, pukul 04.00 WIB, polisi menangkap tersangka OY yang sedang membawa motor hasil curian di Jalan Krapu 1, Muara Angke. Saat akan diamankan, OY sempat melawan dengan sebilah golok dan melukai warga yang mencoba membantu petugas. Polisi menemukan lima mata kunci, satu kunci letter T, satu handphone, serta senjata tajam jenis golok.

Tersangka MN juga diketahui sempat melakukan aksi dengan modus berpura-pura meminta tolong kepada korban untuk diantar ke Tanah Pasir. Saat korban lengah untuk membeli rokok, MN langsung membawa kabur motor. MN ditangkap pada 8 April 2025 di TPI Muara Angke dan mengaku telah menjual motor curian seharga Rp2,5 juta di pasar darurat Kapuk, Jakarta Utara.

Baca Juga :  PN Jakbar MoU dengan SLB Negeri 5 Jakarta, Terkait Pelayanan kepada Penyandang Disabilitas

Para pelaku diketahui menggunakan kunci letter T untuk merusak kunci kontak sepeda motor, dengan sebagian besar aksi pencurian dilakukan pada malam hari. Barang bukti yang berhasil disita dari keempat tersangka meliputi beberapa unit sepeda motor, kunci modifikasi, handphone, serta senjata tajam.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok menambahkan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP dan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Saat ini, pihak kepolisian masih memburu satu pelaku lainnya yang berinisial AF dan berstatus sebagai buronan (DPO).

Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif memberikan laporan terkait kasus ini. Ia mengimbau warga untuk lebih waspada, terutama saat memarkir kendaraan di lokasi umum, dan agar tidak meninggalkan sepeda motor dalam keadaan tidak terkunci.

Baca Juga :  Administrative Legal Studies Fakultas Hukum UII bersama Masykur Isnan and Partners Lawfirm Selenggarakan Focus Discussion

“Kami berharap warga tetap waspada dan turut berperan aktif dalam menjaga keamanan bersama. Keberhasilan ini tidak lepas dari dukungan masyarakat,” ujar Kapolsek.

 

 

Penulis: Car-d Editor: Tama