Lahan Mawar Saron Memanas BP Batam Mengaku Tak Tahu Fee Mediator dan IPH, IPJI Kepri Desak Buka Fakta

Radarterkini.ID, BATAM — Jawaban resmi Badan Pengusahaan (BP) Batam atas surat konfirmasi Dewan Pengurus Wilayah Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (DPW IPJI) Kepulauan Riau terkait pengembalian lahan Yayasan Mawar Saron Jakarta justru memunculkan sejumlah pertanyaan serius. Alih-alih memberikan penjelasan yang menyeluruh, jawaban yang disampaikan melalui Direktur Diseminasi Informasi dan Hubungan Antar Lembaga BP Batam, Stefani Barlian, dinilai belum menjawab substansi persoalan yang dipertanyakan.

Wakil Ketua I DPW IPJI Kepri, Hirmawansyah, menilai terdapat sejumlah hal yang perlu diklarifikasi secara terbuka, terutama menyangkut nilai transaksi yang disebut-sebut mencapai Rp50,2 miliar, biaya jasa mediator, mekanisme pengembalian lahan, hingga dasar pengalokasian kembali lahan tersebut kepada pihak lain.

Surat konfirmasi yang telah dilayangkan hampir satu bulan lalu itu semestinya menjadi pintu masuk bagi BP Batam untuk menjelaskan persoalan secara terang, sesuai kewenangan dan ketentuan keterbukaan informasi yang berlaku.

Namun, jawaban yang diterima justru menyisakan pertanyaan yang tidak bisa dianggap sepele.

BP BATAM MENGAKU TIDAK MENGETAHUI FEE MEDIATOR

Dalam jawaban tertulisnya, BP Batam menyatakan tidak mengetahui nilai maupun biaya fee mediator dalam transaksi pengembalian lahan Yayasan Mawar Saron.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu poin yang dipersoalkan Hirmawansyah.

Menurut informasi yang diterima pihaknya, terdapat dugaan transaksi atau pembayaran senilai Rp50,2 miliar yang dikaitkan dengan PT Dwi Tunggal Kreasi Utama (DTKU) dalam rangkaian persoalan lahan tersebut.

Jika informasi mengenai nilai transaksi itu benar, pertanyaan mendasarnya adalah: transaksi apa yang sebenarnya berlangsung, siapa pihak yang menerima pembayaran, apa dasar hukumnya, dan bagaimana hubungan transaksi tersebut dengan proses pengembalian lahan kepada BP Batam?

Jika BP Batam menyatakan tidak mengetahui nilai maupun biaya mediator, lalu siapa yang mengetahui, mencatat, dan dapat menjelaskan mekanisme transaksi tersebut?

Hirmawansyah menegaskan bahwa pertanyaan itu harus dijawab berdasarkan dokumen dan fakta yang dapat diverifikasi, bukan sekadar melalui pernyataan umum.

“Jangan sampai persoalan yang menyangkut lahan dan kepentingan publik justru semakin kabur karena jawaban yang diberikan tidak menyentuh substansi pertanyaan.

Kami ingin mengetahui bagaimana prosesnya, siapa saja pihak yang terlibat, dan apa dasar setiap tahapan yang dilakukan,” tegas Hirmawansyah.

Ia meminta BP Batam memberikan penjelasan yang proporsional mengenai batas kewenangannya, termasuk apakah lembaga tersebut pernah mengetahui, menerima laporan, atau memeriksa dokumen yang berkaitan dengan pembayaran tersebut.

BELUM ADA PERMOHONAN IPH, TETAPI LAHAN DISEBUT SUDAH DIALOKASIKAN KEMBALI

Persoalan lain muncul dari jawaban BP Batam mengenai izin peralihan hak atau IPH.

BP Batam menyatakan hingga saat ini belum terdapat permohonan IPH pada lokasi yang dimaksud dan menyebut peruntukan lokasi tersebut masih sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Basri Diburu hingga Malaysia, 11 Mobil Diamankan Bareskrim dalam Pengembangan Kasus HH Club P3

Pada bagian lain, BP Batam juga menjelaskan bahwa setelah alokasi lahan dikembalikan melalui Direktorat Pengendalian Kawasan, lokasi tersebut selanjutnya dialokasikan kembali oleh Direktorat Pengelolaan Pertanahan kepada pihak sebagaimana disebutkan dalam surat konfirmasi, dengan peruntukan fasilitas sosial swasta dan BUMN.

Dua penjelasan tersebut memerlukan uraian lebih lanjut agar tidak menimbulkan penafsiran yang keliru.

Apakah pengembalian alokasi lahan dan pengalokasian kembali kepada pihak lain merupakan proses administratif yang sepenuhnya terpisah dari peralihan hak? Apa dasar hukum dan dokumen yang menjadi landasan setiap tahapan tersebut?

Siapa penerima alokasi baru, kapan keputusan diterbitkan, dan apa pertimbangan penetapan peruntukannya?

Pertanyaan-pertanyaan ini penting karena pengembalian alokasi lahan tidak otomatis dapat disamakan dengan transaksi jual beli atau peralihan hak atas tanah.

Setiap tahapan harus dijelaskan berdasarkan status penguasaan lahan, dokumen yang berlaku, serta kewenangan masing-masing pihak.

Karena itu, IPJI Kepri mendesak BP Batam memberikan penjelasan yang tidak berhenti pada penyebutan prosedur administratif, tetapi juga menjelaskan kronologi dan dasar keputusan pengembalian serta pengalokasian kembali lahan tersebut.

DOKUMEN DIKECUALIKAN, TETAPI BUKAN BERARTI SEMUA PERTANYAAN TERTUTUP

Dalam surat jawabannya, BP Batam menyebut dokumen pertanahan sebagai informasi yang dikecualikan berdasarkan Surat Keputusan Kepala BP Batam Nomor 397 Tahun 2026 tentang Pengecualian Informasi di Lingkungan BP Batam.

Atas dasar tersebut, BP Batam menyatakan tidak dapat memberikan salinan maupun dokumen yang diminta.

Hirmawansyah mempertanyakan apakah pengecualian tersebut telah diterapkan secara tepat terhadap setiap informasi yang dimohonkan.

Menurutnya, permintaan konfirmasi tidak selalu berarti meminta seluruh dokumen pertanahan yang bersifat dikecualikan.

Informasi mengenai kronologi pengembalian lahan, dasar umum pengalokasian kembali, tanggal keputusan, status administratif, serta penjelasan mengenai kewenangan masing-masing direktorat masih perlu dipertimbangkan untuk dijawab sepanjang tidak termasuk informasi yang secara sah dikecualikan.

“Kalau memang ada dokumen yang dikecualikan, silakan jelaskan dasar pengecualiannya secara spesifik.

Namun, jangan sampai alasan kerahasiaan dokumen justru membuat pertanyaan mendasar mengenai proses administrasi dan penggunaan kewenangan tidak memperoleh jawaban yang memadai,” tegasnya.

Ia meminta BP Batam menjelaskan apakah keputusan pengecualian informasi tersebut telah melalui pengujian konsekuensi sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan keterbukaan informasi publik.

Pasalnya, penetapan suatu dokumen sebagai informasi yang dikecualikan tidak serta-merta membenarkan penutupan seluruh informasi yang berkaitan dengan suatu perkara.

Perlu dilihat jenis informasi, dasar hukum pengecualian, serta kemungkinan pemberian informasi yang dapat dibuka kepada publik.

MUNCUL INFORMASI DUGAAN KETERLIBATAN PIHAK LAIN, IPJI MINTA PENELUSURAN

Di tengah polemik tersebut, Hirmawansyah mengungkapkan bahwa pihaknya menerima informasi dari seorang narasumber mengenai dugaan keterlibatan seseorang berinisial WL dalam rangkaian persoalan lahan Yayasan Mawar Saron.

Baca Juga :  Diduga Menjadi Dapur Speed Boat Hantu laut; Galangan Kapal Fiber Ilegal Disorot.

Narasumber tersebut menduga WL, yang disebut memiliki keterkaitan dengan peredaran rokok ilegal di Batam, turut bermain dalam lingkaran transaksi atau pengurusan lahan tersebut.

Informasi itu kini menjadi salah satu hal yang perlu ditelusuri lebih lanjut.

Namun, dugaan tersebut belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum.

Belum terdapat bukti terverifikasi yang dapat memastikan peran WL, hubungannya dengan PT DTKU, ataupun keterlibatannya dalam proses pengembalian dan pengalokasian kembali lahan Yayasan Mawar Saron.

Oleh sebab itu, IPJI Kepri meminta aparat penegak hukum menelusuri informasi tersebut secara profesional apabila ditemukan bukti awal yang memadai, termasuk memeriksa hubungan antarpara pihak, aliran pembayaran, dokumen transaksi, serta peran pihak yang diduga menjadi perantara.

Hirmawansyah menyatakan pihaknya juga tengah menghimpun informasi mengenai kantor notaris yang disebut digunakan dalam rangkaian transaksi terkait lahan tersebut.

Menurutnya, apabila informasi itu dapat diverifikasi, dokumen yang dibuat atau disimpan oleh notaris dapat menjadi salah satu sumber penting untuk menelusuri kronologi transaksi, identitas para pihak, dan bentuk perbuatan hukum yang sebenarnya dilakukan.

Meski demikian, penyebutan kantor notaris tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran. Setiap dugaan harus diperiksa berdasarkan dokumen dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami tidak ingin berspekulasi. Kalau memang ada transaksi senilai Rp50,2 miliar, harus jelas transaksi apa itu, siapa pihak yang membayar dan menerima, serta bagaimana hubungannya dengan proses pengembalian lahan.

Jika ada dugaan keterlibatan pihak lain, semuanya harus diuji melalui bukti, bukan sekadar cerita,” ujar Hirmawansyah.

IPJI KEPRI DESAK BP BATAM JAWAB PERTANYAAN MENDASAR

Bagi Hirmawansyah, persoalan ini bukan semata-mata mengenai bisa atau tidaknya salinan dokumen diberikan kepada media. Persoalan utamanya adalah apakah seluruh proses pengembalian dan pengalokasian kembali lahan telah dilaksanakan sesuai ketentuan, dengan dasar administrasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, DPW IPJI Kepri mendesak BP Batam memberikan penjelasan lanjutan mengenai sejumlah hal berikut:

Kronologi lengkap pengembalian lahan Yayasan Mawar Saron Jakarta, termasuk tanggal, tahapan, dan dasar administratif pengembalian alokasi.

Status informasi transaksi Rp50,2 miliar yang dikaitkan dengan PT Dwi Tunggal Kreasi Utama, termasuk apakah BP Batam pernah menerima informasi atau dokumen mengenai transaksi tersebut.

Pihak yang bertanggung jawab atas pembayaran dan biaya mediator, apabila memang terdapat pembayaran atau perjanjian jasa mediator dalam rangkaian proses tersebut.

Dasar hukum pengalokasian kembali lahan, termasuk identitas penerima alokasi baru, waktu penetapan, serta kesesuaian peruntukan dengan keputusan yang berlaku.

Penjelasan mengenai IPH, khususnya hubungan antara belum adanya permohonan IPH dengan proses pengembalian dan pengalokasian kembali lahan yang dijelaskan BP Batam.

Dasar pengecualian informasi pertanahan, termasuk informasi apa saja yang dikecualikan dan informasi administratif apa yang masih dapat disampaikan kepada publik.

Baca Juga :  Lecehkan Pasien, Oknum Dokter Obgyn di Garut Raba Dada saat USG

Klarifikasi mengenai dugaan keterlibatan pihak lain, sepanjang terdapat bukti awal yang dapat diperiksa dan ditindaklanjuti sesuai hukum.

IPJI Kepri juga meminta BP Batam tidak memandang surat konfirmasi media sebagai formalitas administratif belaka.

Konfirmasi merupakan bagian dari upaya memperoleh informasi berimbang sekaligus memberikan kesempatan kepada pihak yang disebut untuk menjelaskan persoalan berdasarkan data yang dimiliki.

JANGAN BIARKAN PERTANYAAN PUBLIK BERHENTI PADA JAWABAN ADMINISTRATIF

Hirmawansyah menegaskan bahwa pihaknya akan terus meminta klarifikasi melalui mekanisme yang tersedia apabila pertanyaan substantif mengenai persoalan lahan tersebut belum terjawab.

Ia menilai, transparansi dalam pengelolaan lahan di Batam penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses administrasi pertanahan dan keputusan yang dikeluarkan lembaga berwenang.

“Yang kami minta sederhana: jelaskan kronologinya, tunjukkan dasar kewenangannya, dan terangkan apa yang bisa dibuka kepada publik. Jika memang seluruh proses telah berjalan sesuai ketentuan, penjelasan yang didukung data justru akan membantu meluruskan persoalan,” tegasnya.

Ia juga meminta agar setiap dugaan yang muncul ditindaklanjuti secara objektif, tanpa membangun kesimpulan sebelum bukti diperoleh dan pihak-pihak terkait diberi kesempatan memberikan penjelasan.

Kini, pertanyaan yang harus dijawab bukan sekadar apakah BP Batam mengetahui nilai fee mediator, melainkan bagaimana rangkaian pengembalian dan pengalokasian kembali lahan tersebut berlangsung, apa dasar hukumnya, dan bagaimana informasi mengenai transaksi Rp50,2 miliar dapat diverifikasi.

Sampai seluruh pertanyaan itu memperoleh penjelasan yang memadai, polemik lahan Yayasan Mawar Saron masih menyisakan ruang klarifikasi yang perlu dituntaskan.

Catatan redaksi: Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai transaksi Rp50,2 miliar, dugaan keterlibatan WL, dan peran pihak-pihak lain masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.

Klarifikasi dari BP Batam, PT Dwi Tunggal Kreasi Utama, pihak Yayasan Mawar Saron, serta pihak lain yang disebut akan menjadi bagian penting untuk memastikan pemberitaan tetap berimbang dan berdasarkan fakta.

Red