Radarterkini.ID, BATAM – Aktivitas bongkar muat barang dalam skala besar di sebuah gudang tanpa papan nama di Ruko Top 100 Blok H Nomor 28, Tembesi, Batam, memunculkan tanda tanya serius. Sedikitnya empat lori box besar terpantau menurunkan barang dalam kemasan kardus pada Senin malam (12/10/2026), sementara identitas perusahaan yang menjalankan kegiatan tersebut belum diketahui.
Gudang yang diduga beroperasi menyerupai pusat distribusi atau jasa ekspedisi itu kini menjadi perhatian. Pasalnya, aktivitas kendaraan pengangkut barang disebut berlangsung hampir setiap hari, tetapi tidak terlihat papan nama perusahaan yang dapat membantu masyarakat mengetahui siapa pengelolanya.
Aktivitas berjalan, kendaraan keluar masuk, tetapi identitas pengelola masih menjadi tanda tanya. Lantas, siapa yang bertanggung jawab atas operasional gudang tersebut?
Pantauan awak media di lokasi memperlihatkan sejumlah lori box berwarna putih melakukan bongkar muat barang. Kardus-kardus dengan berbagai ukuran diturunkan dari kendaraan, menunjukkan adanya kegiatan penanganan atau distribusi barang yang perlu diperjelas status usahanya.
Seorang sumber yang meminta namanya tidak dipublikasikan menyebutkan bahwa kendaraan pengangkut barang kerap keluar masuk lokasi tersebut.
“Gudang itu tiap hari beroperasi, bang. Ada lori box besar keluar masuk. Bahkan pernah ada kendaraan angkut yang bentuknya mirip punya salah satu aparat penegak hukum,” ungkap sumber, Selasa (13/10/2026).
Sumber tersebut tidak dapat memastikan identitas perusahaan maupun kepemilikan kendaraan yang dimaksud. Karena itu, informasi mengenai dugaan keterkaitan kendaraan dengan aparat masih memerlukan verifikasi dan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya keterlibatan pihak tertentu.
Meski demikian, aktivitas gudang yang identitas pengelolanya belum jelas layak mendapatkan pemeriksaan. Publik berhak mengetahui apakah kegiatan usaha tersebut telah memenuhi ketentuan perizinan dan apakah penggunaan bangunan ruko sesuai dengan fungsi serta persyaratan yang berlaku.
Jangan sampai pengawasan baru bergerak setelah muncul persoalan. Instansi terkait perlu memastikan kondisi sebenarnya di lapangan, bukan sekadar menunggu laporan ketika kegiatan usaha telah berlangsung lama.
DPMPTSP Kota Batam perlu menelusuri legalitas kegiatan usaha sesuai kewenangannya. Instansi yang menangani tata bangunan dan pemanfaatan ruang perlu memastikan kesesuaian penggunaan bangunan. Sementara itu, kepolisian maupun Bea Cukai dapat melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum atau persoalan kepabeanan.
Pemeriksaan juga perlu menjawab sejumlah pertanyaan mendasar: siapa pengelola gudang tersebut, apa jenis usaha yang dijalankan, apakah dokumen perizinannya tersedia, serta apakah barang yang masuk dan keluar memiliki dokumen distribusi yang sesuai dengan ketentuan.
Perlu ditegaskan, ketiadaan papan nama bukan bukti otomatis bahwa sebuah gudang menjalankan usaha ilegal. Begitu pula aktivitas bongkar muat barang tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya penyelundupan atau penghindaran pajak.
Namun, ketidakjelasan identitas pengelola dan status operasional merupakan alasan yang patut untuk meminta klarifikasi dan verifikasi resmi.
Jangan biarkan pertanyaan publik menggantung tanpa jawaban. Jika kegiatan tersebut legal, pengelola dan instansi terkait perlu memberikan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Jika pemeriksaan menemukan pelanggaran, penegakan hukum harus dilakukan secara transparan, profesional, dan tanpa tebang pilih.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya menghubungi pihak pengelola gudang serta instansi terkait untuk memperoleh keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut atau berkepentingan dalam pemberitaan ini.
Hirmawansyah













