Reklamasi Laut Harbour bay Disorot: Diduga Berjalan Tanpa Izin, Siapa yang Bertanggung Jawab

Radarterkini.ID, BATAM — Aktivitas pekerjaan di kawasan terpadu Harbour Bay, Batam, kembali menuai sorotan.

Pekerjaan yang diduga berupa reklamasi laut dan pemasangan batu miring di bibir pantai terpantau masih berlangsung di salah satu titik kawasan tersebut, tepatnya di sekitar restoran seafood Way Way Harbour Bay, Senin (28/09/2026).

Pantauan awak media di lapangan menunjukkan adanya pekerjaan pemasangan batu miring serta aktivitas penimbunan pada area yang berbatasan langsung dengan laut.

Aktivitas tersebut disebut telah berlangsung cukup lama.

Persoalan yang menjadi sorotan bukan sekadar aktivitas fisik di lapangan, tetapi juga menyangkut legalitas dan perizinan kegiatan reklamasi maupun pekerjaan di wilayah pesisir.

Hingga penelusuran dilakukan, awak media belum memperoleh dokumen perizinan yang dapat memastikan bahwa pekerjaan tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan dan persyaratan yang berlaku. Karena itu, muncul pertanyaan publik: apakah kegiatan tersebut telah mengantongi seluruh izin yang dipersyaratkan, atau justru pekerjaan tetap berjalan sebelum aspek legalitasnya terang?

Baca Juga :  Wanita Surabaya Curi Rp14,5 Juta via Rekening Digital, Ditangkap Polres Gresik

Saat awak media berupaya menemui pengawas lapangan untuk meminta penjelasan mengenai kegiatan tersebut, yang bersangkutan tidak berada di lokasi.

Awak media kemudian meminta keterangan kepada salah seorang pekerja yang berada di area pekerjaan.

“Iya Pak, pengawas lapangan sedang tidak ada di lokasi, beliau sedang keluar,” ujar pekerja tersebut.

Kondisi tersebut membuat sejumlah pertanyaan penting hingga kini belum terjawab.

Siapa pihak yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut?

Untuk kepentingan apa laut ditimbun?

Apakah telah tersedia dokumen persetujuan dan perizinan yang diperlukan?

Serta instansi mana yang melakukan pengawasan terhadap aktivitas tersebut?

Jika kegiatan tersebut memang telah mengantongi seluruh perizinan, maka pihak pengelola maupun pemilik kegiatan seharusnya dapat memberikan penjelasan secara terbuka sekaligus menunjukkan dasar legalitasnya agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Baca Juga :  Negara Kalah di Kampung Pete, Mafia Proyek Menggila

Sebaliknya, apabila terdapat pekerjaan yang belum memenuhi ketentuan, maka pengawasan pemerintah dan instansi berwenang patut dipertanyakan.

Jangan sampai aktivitas di kawasan pesisir berjalan terus sementara aspek legalitas dan dampak lingkungannya belum mendapatkan kejelasan.

Apalagi pekerjaan yang bersinggungan dengan wilayah laut dan pesisir bukan persoalan sederhana.

Setiap kegiatan semestinya dapat dipastikan memenuhi ketentuan tata ruang, lingkungan hidup, serta perizinan yang berlaku sesuai kewenangan masing-masing instansi.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak pengelola atau manajemen Harbour Bay belum memberikan keterangan resmi terkait pekerjaan tersebut.

Radarterkini.ID masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak pengelola Harbour Bay, pemilik atau pelaksana pekerjaan, Pemerintah Kota Batam, BP Batam, serta instansi terkait lainnya untuk menjelaskan status kegiatan, dasar perizinan, dan pengawasan terhadap pekerjaan tersebut.

Baca Juga :  Patroli KRYD Tanjung Priok Ungkap 4 Terduga Pengguna Narkoba

Hirmawansyah