BBM Puluhan Jerigen Keluar dari SPBU Seraya Menuju Tanjung Riau, Pertamina Jangan Tutup Mata

Radarterkini.id, BATAM — Aktivitas pengisian BBM menggunakan puluhan jeriken di SPBU Seraya pada Senin dini hari (01/09/2026) sekitar pukul 01.00 WIB memunculkan dugaan adanya praktik distribusi BBM yang perlu diusut.

Dalam pantauan di lokasi, dua mobil pikap terlihat mengangkut puluhan jeriken berkapasitas sekitar 35 liter yang diisi dari pompa SPBU. BBM tersebut disebut akan dibawa ke kawasan Tanjung Riau untuk kebutuhan kapal.

Aktivitas itu berlangsung pada dini hari ketika aktivitas masyarakat relatif sepi. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan distribusi BBM di SPBU, terlebih pengisian dilakukan dalam jumlah besar menggunakan jeriken.

Pengawas SPBU Sebut Pengisian Jeriken Diperbolehkan

Baca Juga :  Imparsial Dukung Polri di bawah Presiden, Hapus Resiko Politisasi Polri

Saat dikonfirmasi, pengawas SPBU Seraya, Saka Surya Perdana, membenarkan adanya aktivitas pengisian BBM ke dalam jeriken tersebut.

Ia menyatakan pengisian diperbolehkan karena BBM tersebut diperuntukkan bagi pasokan kapal di kawasan Tanjung Riau.

Pernyataan itu menjadi penting untuk diklarifikasi lebih lanjut oleh pihak berwenang. Sebab, distribusi BBM dalam jumlah besar kepada konsumen tertentu harus memiliki dasar, mekanisme, serta dokumen pendukung sesuai ketentuan yang berlaku.

Bukan Sekadar Jeriken, Ada Pertanyaan Besar

Jika aktivitas tersebut memang memiliki izin dan rekomendasi resmi, maka Pertamina perlu menjelaskan mekanisme serta dasar legalitasnya kepada publik.

Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, praktik tersebut patut ditelusuri karena dapat berkaitan dengan dugaan penyimpangan distribusi BBM dan berpotensi merugikan masyarakat maupun negara.

Baca Juga :  Patroli KRYD Tanjung Priok Ungkap 4 Terduga Pengguna Narkoba

Sorotan kini mengarah kepada SPBU Seraya, pihak yang menerima BBM, tujuan distribusi ke Tanjung Riau, hingga pihak yang memberikan persetujuan pengisian dalam jumlah besar tersebut.

Pertamina, Polda Kepri, dan instansi terkait didesak tidak berhenti pada pemeriksaan di lapangan. Jika ditemukan pelanggaran, seluruh pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.

Pertanyaan publik sederhana: jika semuanya legal, mengapa puluhan jeriken BBM harus diisi pada pukul 01.00 WIB?

Hirmawansyah