RADARTERKINI.ID | JAKARTA — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap seorang pria berinisial AA (30) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Pisangan Baru Utara, Jakarta Timur.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah Unit Timsus Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok memperoleh informasi mengenai dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Dari hasil penyelidikan, polisi mendapati bahwa barang haram tersebut diduga berasal dari wilayah Jakarta Timur. Tim kemudian melakukan pengembangan dan penyelidikan hingga menjalankan penyamaran untuk mengungkap aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.
Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Trendy Habibi Aryanto, mengatakan pelaku kerap berpindah-pindah tempat untuk mengedarkan narkotika jenis sabu.
“Pelaku AA suka berpindah pindah tempat untuk mengedarkan narkotika jenis sabu dan akhirnya tim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di Jakarta Timur,” kata Habibi di Jakarta, Minggu (23/8/2026).
Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap badan serta pakaian pelaku, petugas menemukan dua klip narkotika jenis sabu dengan berat 1,09 gram yang disimpan di saku celana. Polisi juga menemukan dua butir pil ekstasi dengan berat 0,79 gram.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke rumah pelaku dan sejumlah tempat tertutup lainnya. Dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan empat paket plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat 3,32 gram serta satu unit telepon seluler.
Jika seluruh barang bukti sabu yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut digabungkan, beratnya mencapai 4,41 gram, di luar dua butir pil ekstasi yang turut diamankan.
Dalam pemeriksaan, AA mengakui mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang berinisial A yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Atas perbuatannya, AA dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Pelaku juga dijerat Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu A yang disebut sebagai pemasok narkotika kepada AA sekaligus mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
“Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mencari pelaku lain dan mengungkap jaringan pelaku ini,” ujar AKP Habibi.













