RADARTERKINI.ID | BATAM — Operasi gabungan aparat penegak hukum berhasil membongkar dugaan penyelundupan narkotika dalam jumlah besar melalui jalur laut di Kepulauan Riau. Dari kapal MV Ocean Porter, petugas menemukan sekitar 2,6 ton sabu cair dan 1.570.000 batang rokok tanpa pita cukai.
Penindakan dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, dan Polda Kepulauan Riau pada 17–18 Agustus 2026.
Selain barang bukti tersebut, petugas mengamankan 10 anak buah kapal (ABK) yang seluruhnya merupakan warga negara Myanmar.
Mereka kini menjalani pemeriksaan dan pendalaman untuk mengetahui keterlibatan serta kemungkinan hubungan dengan jaringan penyelundupan lintas negara.
Kasus ini bermula dari analisis intelijen gabungan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Bea Cukai Batam, dan Direktorat Intelijen BNN RI pada awal Agustus 2026.
Petugas menemukan adanya anomali pada pergerakan MV Ocean Porter, kapal berbendera Tanzania yang diduga membawa narkotika. Berdasarkan hasil profiling, kapal tersebut diduga melakukan aktivitas ship-to-ship narkotika di wilayah perairan Andaman-Selat Malaka sebelum bergerak menuju Selat Singapura.
Informasi tersebut kemudian menjadi dasar bagi Bea Cukai untuk meningkatkan pengawasan terhadap pergerakan kapal sampai memasuki wilayah perairan Indonesia.
MV Ocean Porter Diburu di Perairan Kepri
Pada 17 Agustus 2026, tim gabungan Bea Cukai dan BNN melakukan operasi pengejaran terhadap MV Ocean Porter.
Operasi tersebut melibatkan Satgas Patroli Laut Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau dan PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun. Sejumlah kapal patroli Bea Cukai dan Tim Onboard BNN RI turut dikerahkan.
Pada malam hari, petugas dari kapal patroli BC20011, BC 30005, BC1410, dan BC 1305 berhasil mengamankan MV Ocean Porter di perairan utara Tanjung Parit.
Kapal kemudian ditarik menuju Dermaga PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun untuk menjalani pemeriksaan menyeluruh.
Pemeriksaan lanjutan dilakukan pada 18 Agustus 2026 dengan melibatkan Direktorat
Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, Bea Cukai Batam, PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Satgas Patroli Laut Bea Cukai, BNN RI, dan Polda Kepulauan Riau.
Untuk memastikan keberadaan narkotika, petugas mengerahkan K-9 Bea Cukai Batam serta sejumlah peralatan pendeteksi dan identifikasi, yakni backscatter x-ray, Rigaku, NIK (Narcotics Identification Kit), dan Defender Omega milik BNN.
Sabu Cair Disembunyikan di Palka
Hasil pemeriksaan menemukan 8 drum dan 1 tangki berisi cairan beraroma menyengat yang disembunyikan di dalam palka kapal.
Pengujian menggunakan Defender Omega, Rigaku, dan NIK menunjukkan cairan tersebut positif mengandung methamphetamine atau sabu.
Berat bruto narkotika diperkirakan mencapai sekitar 2,6 ton.
Jumlah tersebut diperkirakan berpotensi membahayakan jutaan masyarakat apabila sampai beredar. Bea Cukai memperkirakan penindakan ini berhasil menyelamatkan sekitar 14,15 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama mengatakan, temuan tersebut menjadi salah satu hasil utama operasi gabungan.
Besarnya barang bukti, menurut Djaka, menunjukkan adanya upaya serius untuk memasukkan narkotika ke wilayah Indonesia melalui jalur laut.
“Pengungkapan ini sekaligus menjadi bukti pentingnya pengawasan berbasis intelijen terhadap pergerakan kapal yang memiliki indikasi terkait jaringan perdagangan narkotika lintas negara,” tegas Djaka dalam konferensi pers, Jumat (21/8/2026).
1,57 Juta Rokok Tanpa Pita Cukai
Dalam pemeriksaan terhadap MV Ocean Porter, petugas juga menemukan barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) berupa 157 boks rokok polos tanpa pita cukai merek GD yang diduga berasal dari Tiongkok.
Rokok tersebut ditemukan dalam kontainer bernomor DRYU9201919.
Setiap boks berisi 50 slop. Setiap slop terdiri dari 10 bungkus dan masing-masing bungkus berisi 20 batang. Dengan demikian, total barang bukti mencapai 1.570.000 batang rokok.
Nilai barang diperkirakan mencapai Rp3.917.150.000, sedangkan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp4.463.478.600.
Menurut Djaka, temuan tersebut menunjukkan bahwa pengawasan Bea Cukai tidak hanya berfokus pada satu bentuk pelanggaran.
Dalam satu sarana pengangkut, petugas berhasil menemukan dugaan penyelundupan narkotika dalam jumlah besar sekaligus jutaan batang rokok yang tidak memenuhi ketentuan cukai.
Asal dan Tujuan Barang Masih Didalami
Bea Cukai bersama BNN RI dan Polda Kepulauan Riau masih melakukan pengembangan terhadap temuan tersebut.
Penyidik akan mendalami asal barang, tujuan pengiriman, pihak yang terlibat, serta kemungkinan keterkaitan MV Ocean Porter dengan jaringan perdagangan narkotika lintas negara.
Sebanyak 10 ABK, seluruhnya warga negara Myanmar, telah diamankan. Mereka dibawa ke Dermaga PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, terhadap 1.570.000 batang rokok tanpa pita cukai, petugas akan melakukan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
Djaka menegaskan bahwa pengungkapan narkotika dan rokok ilegal dari MV Ocean Porter menjadi bukti pentingnya sinergi antara Bea Cukai, BNN, dan Polri dalam memberantas penyelundupan.
“Pengungkapan NPP dan rokok tanpa pita cukai di MV Ocean Porter menjadi bukti bahwa sinergi antara Bea Cukai, BNN dan Polri mampu menggagalkan upaya peredaran barang ilegal,” pungkas Djaka.
Ia menambahkan, sinergi dan pengawasan akan terus diperkuat untuk melindungi masyarakat dari ancaman narkotika dan peredaran barang ilegal serta menjaga wilayah Indonesia dari aktivitas penyelundupan lintas negara.













