RADARTERKINI.ID | JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan penggeledahan rumah mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung dilakukan pada dini hari. Menurut Kejagung, langkah tersebut dilakukan untuk mengamankan dokumen, barang bukti elektronik, serta benda lain yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Penjelasan itu disampaikan Biro Hukum Kejagung dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jumat (14/8/2026).
“Bahwa dalam perkara a quo, Termohon mempunyai alasan yang patut dan objektif untuk segera melakukan penggeledahan guna mengamankan dokumen, barang bukti elektronik, maupun benda-benda lain yang diduga mempunyai hubungan dengan tindak pidana yang dilakukan penyidikan,” ujar Biro Hukum Kejagung dalam persidangan.
Kejagung menegaskan, sah atau tidaknya penggeledahan tidak semata-mata ditentukan berdasarkan waktu pelaksanaannya. Menurut Kejagung, legalitas tindakan tersebut harus dilihat dari alasan penggeledahan, kebutuhan penyidik, keadaan yang menyertainya, kewenangan penyidik, kondisi mendesak, serta terpenuhinya prosedur hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Kejagung menyebut penundaan penggeledahan justru dapat membuka peluang terjadinya penghilangan maupun pemindahan barang bukti.
“Penundaan pelaksanaan penggeledahan berpotensi memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk melakukan pemindahan, penghilangan, penyembunyian, pengubahan, atau perusakan barang bukti, termasuk barang bukti elektronik dan dokumen yang memiliki nilai pembuktian,” katanya.
◊Karena itu, Kejagung menilai penggeledahan pada dini hari bukan tindakan sewenang-wenang, melainkan bagian dari kebutuhan konkret penyidikan untuk menjaga efektivitas dan keberhasilan proses hukum.
Kejagung juga menjelaskan adanya pertimbangan teknis dalam menentukan waktu penggeledahan. Salah satunya untuk memastikan keberadaan Lodewyk di kediamannya sehingga proses penggeledahan dapat dilakukan secara langsung serta diketahui dan disaksikan oleh yang bersangkutan.
“Bahwa pelaksanaan penggeledahan pada tanggal 3 Juni 2026 tidak hanya dilakukan terhadap kediaman Pemohon, melainkan dilaksanakan secara serentak pada tiga lokasi yang berbeda dalam waktu yang bersamaan,” tuturnya.
Dua lokasi lainnya, kata Kejagung, merupakan tempat tinggal pihak-pihak yang dalam perkembangan penyidikan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola program MBG.
Menurut Kejagung, penggeledahan serentak tersebut merupakan bagian dari strategi penyidikan yang telah diperhitungkan. Langkah itu dilakukan untuk mencegah adanya komunikasi, koordinasi, atau tindakan lain antar pihak yang berpotensi mengakibatkan barang bukti dan dokumen dihilangkan, dipindahkan, disembunyikan, diubah, maupun dirusak.
Kejagung menilai pelaksanaan penggeledahan pada dini hari di sejumlah lokasi dalam waktu bersamaan merupakan satu rangkaian tindakan penyidikan yang saling berkaitan.
“Dalih Pemohon yang semata-mata mendasarkan ketidaksahan penggeledahan pada fakta bahwa tidak dilakukan pada waktu dini hari adalah dalih yang tidak dapat dibenarkan karena mengabaikan konteks keadaan mendesak, tujuan pengamanan barang bukti, sifat perkara, serta kebutuhan melaksanakan penggeledahan secara simultan terhadap beberapa pihak yang berkaitan dengan perkara a quo,” ujarnya.
Lodewyk Disebut Pernah Diperiksa
Dalam persidangan tersebut, Kejagung juga membantah dalil bahwa Lodewyk tidak pernah diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Kejagung menyatakan Lodewyk sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi atau calon tersangka. Kehadirannya di hadapan penyidik pada 3 Juni 2026 disebut bukan dalam rangka penangkapan, melainkan untuk dimintai keterangan mengenai perkara yang sedang diselidiki.
“Bahwa kehadiran pemohon di hadapan penyidik pada tanggal 3 Juni 2026 bukanlah dalam rangka penangkapan sebagaimana didalilkan oleh pemohon, melainkan untuk dimintai keterangan sesuai dengan kewenangan Pasal 22 ayat 1,” ujarnya.
Kejagung juga menyatakan penetapan Lodewyk sebagai tersangka telah didasarkan pada empat alat bukti yang sah. Penyitaan dan penahanan terhadap Lodewyk disebut dilakukan berdasarkan ketentuan serta prosedur hukum yang berlaku.
Kejagung menjelaskan, proses perkara telah dimulai sejak tahap penyelidikan pada 25 Mei 2026. Selanjutnya perkara masuk tahap penyidikan pada 29 Mei 2026, disusul pemeriksaan sejumlah saksi, ahli, serta pemeriksaan Lodewyk sebagai saksi.
Setelah rangkaian tersebut, Lodewyk kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada 3 Juni 2026.
“Dalih Pemohon yang menyatakan penahanan dilakukan sebelum dimulai penyidikan merupakan penafsiran yang keliru,” kata Kejagung.
Lodewyk Kembali Ajukan Praperadilan
Sebelumnya, Lodewyk Pusung kembali mengajukan praperadilan terkait perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kali ini, permohonan diajukan ke PN Jakarta Pusat dan berkaitan dengan sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan.
Lodewyk sebelumnya juga telah mengajukan gugatan praperadilan mengenai sah atau tidaknya penetapan status tersangka dalam perkara tersebut. Namun, gugatan itu ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Dalam putusan yang digelar di PN Jaksel pada Kamis (30/7), hakim tunggal Abdul Affandi menyatakan perkara tersebut tidak terjadi di wilayah hukum PN Jaksel.
Hakim menjelaskan, lokus tindakan upaya paksa menjadi salah satu dasar dalam menentukan kompetensi relatif pengadilan yang berwenang memeriksa permohonan praperadilan tersebut.













