Kavling Laut Terbongkar, Negara Diduga Dirugikan! Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri: Usut Tuntas , Siapa Pun yang Terlibat Harus Bertanggung Jawab.

BATAM Radarterkini.id — Temuan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, Yusron Wahid, terkait adanya sejumlah titik wilayah laut yang diduga telah dijadikan kavling tanpa melalui seluruh proses dan mekanisme yang semestinya, tidak boleh berhenti sebatas temuan administratif.

 

Persoalan tersebut dinilai sangat serius karena menyangkut pengelolaan ruang laut, kewenangan negara, potensi kerugian negara, serta dugaan adanya pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari proses yang dipertanyakan.

 

Ketua Umum Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri menegaskan, jika benar terdapat wilayah laut yang dikavling, dialokasikan, bahkan diperjualbelikan tanpa prosedur dan dasar hukum yang sah, maka persoalan tersebut harus dibuka secara terang-benderang dan diusut sampai ke akar-akarnya.

 

“Ini bukan persoalan kecil dan bukan sekadar kesalahan administrasi. Kalau ada wilayah laut negara yang diperlakukan seperti tanah pribadi, dikavling dan diperjualbelikan tanpa proses yang benar, maka harus ditelusuri siapa yang membuat, siapa yang memberikan kewenangan, siapa yang menerima manfaat, dan siapa yang membiarkan,” tegasnya.

 

Menurutnya, aparat penegak hukum tidak boleh hanya menyentuh pihak yang berada di lapangan. Rantai proses dan seluruh pihak yang mempunyai kewenangan dalam penerbitan, pengalokasian, penguasaan maupun pemanfaatan kawasan tersebut harus diperiksa secara menyeluruh.

 

Apalagi, jumlah titik yang ditemukan disebut cukup signifikan. Bahkan, sejumlah lokasi diduga sudah berdiri bangunan.

 

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan besar: bagaimana mungkin wilayah laut dapat berubah menjadi kavling, kemudian dikuasai dan dibangun, jika seluruh prosedur perizinan dan tata ruang memang tidak pernah dilalui?

 

Minta Satgas Khusus Dibentuk.

Baca Juga :  Diduga Judi Bola Pimpong di PUB & KTV Bombastis Dibuka Kembali Atas Restu Kapolresta dan Kapolsek Batu Ampar.

 

Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri mendesak Menteri ATR/BPN RI tidak berhenti pada inspeksi atau temuan di lapangan.

Kementerian ATR/BPN RI diminta membentuk satuan tugas khusus lintas lembaga untuk mengaudit dan mengusut seluruh proses yang berkaitan dengan kavling laut tersebut.

 

Audit harus dilakukan mulai dari asal-usul lokasi, dasar pengalokasian, dokumen perizinan, pihak yang mengajukan, pejabat yang memberikan persetujuan, hingga aliran pembayaran dan pihak yang menikmati keuntungan apabila memang terdapat transaksi jual beli.

 

“Jangan hanya mencari siapa yang membeli. Cari siapa yang mengalokasikan, siapa yang mengurus, siapa yang menerbitkan dokumen, siapa yang memberikan persetujuan dan siapa yang mendapatkan keuntungan. Kalau ada unsur pidana, serahkan kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.

 

Ia juga mempertanyakan potensi kerugian negara yang muncul apabila wilayah yang seharusnya dikelola melalui mekanisme resmi justru dikavling dan diperjualbelikan melalui proses yang tidak semestinya.

 

Jika negara kehilangan penerimaan akibat proses yang tidak dilalui, maka persoalannya tidak lagi sekadar soal administrasi. Potensi kerugian negara harus dihitung dan dipertanggungjawabkan secara hukum.

 

BP BATAM Jangan Cukup Diam.

 

Sorotan juga diarahkan kepada BP Batam sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan kawasan Batam.

Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri meminta seluruh proses pengalokasian dan pemanfaatan kawasan yang berkaitan dengan laut dibuka secara transparan.

 

Jika terdapat prosedur yang dilanggar, maka harus diketahui siapa pejabat atau pihak yang bertanggung jawab pada setiap tahapan proses tersebut.

 

“Jangan sampai masyarakat hanya disuguhi hasil akhirnya, sementara proses di belakangnya tidak pernah dibuka. Kalau memang semuanya sesuai aturan, buka dokumennya kepada publik. Kalau ada yang tidak sesuai, jangan ada yang dilindungi,” ujarnya.

Baca Juga :  Diduga Jadi Jalur Gelap, Pelabuhan Syarif di Jembatan 4 Barelang Tercium Beraroma Penyelundupan

 

Sorat Lahan Hutan Lindung: Investor Jangan Dijadikan Korban.

 

Tidak hanya persoalan kavling laut, Menteri ATR/BPN RI juga didesak menelusuri persoalan lahan yang masih berstatus kawasan hutan lindung tetapi diduga telah dialokasikan untuk kegiatan investasi.

Persoalan ini dinilai tidak kalah serius.

 

Disebutkan, terdapat investor yang telah membayar WTO sebesar 10 persen, namun bertahun-tahun kemudian tidak dapat melanjutkan proses pembayaran WTO untuk jangka waktu 30 tahun karena lokasi yang telah dialokasikan masih berstatus hutan lindung.

Jika kondisi tersebut benar terjadi, maka investor berpotensi menjadi pihak yang paling dirugikan.

 

“Investor sudah mengeluarkan uang, sudah mendapatkan alokasi, tetapi bertahun-tahun tidak bisa melanjutkan proses karena status lahannya masih hutan lindung. Ini harus dijelaskan. Jangan sampai investor yang sudah membayar justru menjadi korban dari persoalan tata kelola antarinstansi,” tegasnya.

Menurutnya, harus ada audit menyeluruh terhadap seluruh lahan yang pernah dialokasikan di kawasan Batam tetapi status kehutanannya belum tuntas.

 

Pertanyaan besarnya sederhana: siapa yang mengalokasikan, atas dasar apa lahan tersebut dialokasikan, dan mengapa investor diminta membayar apabila secara hukum status lahannya belum dapat dimanfaatkan sepenuhnya?

 

Jangan ada ” Pemain Belakang Layar” yang Kebal Hukum.

 

Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri menegaskan mendukung penuh langkah Menteri ATR/BPN RI dalam membongkar persoalan tersebut.

 

Namun, pengusutan harus dilakukan secara terbuka, independen dan menyentuh seluruh rantai kewenangan, bukan hanya berhenti pada pihak yang berada di lapangan.

Baca Juga :  Geger! Kabel Listrik PLN Dicuri di Siang Bolong, Polisi Disebut Tutup Mata

 

“Kalau benar ada pelanggaran, jangan berhenti pada operator. Bongkar sampai kepada pengambil keputusan. Jangan ada istilah pejabat tidak tahu, bawahan yang salah, sementara persoalan yang menyangkut wilayah negara berlangsung dalam skala besar,” tegasnya.

 

Ia meminta seluruh dokumen terkait kavling laut dan lahan yang masih berstatus hutan lindung diperiksa, termasuk dokumen alokasi, peta lokasi, dasar hukum, perizinan, pembayaran, serta pihak-pihak yang terlibat.

 

Negara tidak boleh kalah oleh permainan administrasi. Laut bukan barang dagangan bebas, dan kewenangan negara bukan alat untuk memperkaya pihak tertentu.

 

“Kalau memang ditemukan unsur pidana, proses secara hukum. Kalau ada kerugian negara, hitung dan pulihkan. Kalau ada pejabat atau pihak yang menyalahgunakan kewenangan, pertanggungjawabkan.

 

Tidak boleh ada yang kebal hanya karena memiliki jabatan atau akses kekuasaan,” pungkasnya.

 

Hirmawansyah