Ultimatum Menkeu Bak Angin Lalu, IPJI Kepri Soroti Kinerja KPU Bea dan Cukai Batam: Ada Apa?

Radarterkini.ID, BATAM – Ultimatum Menteri Keuangan (Menkeu) terkait pembenahan kinerja instansi di bawah Kementerian Keuangan kembali menjadi sorotan. Pasalnya, hingga kini aktivitas yang diduga berkaitan dengan keluar-masuk barang ilegal melalui sejumlah pelabuhan tidak resmi atau yang kerap disebut pelabuhan tikus di Kota Batam disebut masih berlangsung.

 

Peringatan keras dari pemerintah pusat seolah tidak memberikan dampak signifikan di lapangan. Bahkan, satu minggu setelah pemberitaan mengenai dugaan aktivitas tersebut mencuat, Tim Investigasi Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) Provinsi Kepulauan Riau mengklaim masih menemukan aktivitas yang patut dipertanyakan di sejumlah titik pelabuhan yang sebelumnya telah menjadi sorotan.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat.

 

Jika benar masih terdapat aktivitas bongkar muat barang ilegal di sejumlah titik, ke mana pengawasan aparat Bea dan Cukai?

Apakah pengawasan memang lemah, atau justru ada persoalan lain yang belum terungkap?

Publik berhak mendapatkan jawaban yang transparan.

Jangan sampai ultimatum dari Menteri Keuangan hanya menjadi gertakan tanpa tindakan.

 

Jangan pula pernyataan tentang pembenahan institusi berhenti sebatas narasi di ruang publik, sementara kondisi di lapangan tidak mengalami perubahan berarti.

 

Pertanyaan yang lebih keras pun layak diajukan: mengapa aktivitas yang diduga ilegal masih bisa berjalan? Siapa yang mengawasi? Siapa yang bertanggung jawab? Dan mengapa penindakan tegas belum terlihat secara nyata?

 

DPW IPJI Kepri menilai persoalan tersebut tidak boleh terus dibiarkan. Sebab, jika benar terdapat aktivitas penyelundupan yang berlangsung berulang dan terbuka, maka hal itu bukan lagi persoalan kecil.

Baca Juga :  Kunci Ditanggan Siapa ? Teka Teki di Balik Gembok Bea Cukai Batam.

 

Negara berpotensi dirugikan, sementara masyarakat kembali menjadi pihak yang hanya bisa menyaksikan.

 

Lebih miris lagi, setiap kali media meminta konfirmasi kepada instansi terkait, jawaban yang diterima kerap berkutat pada kalimat, “akan segera ditindaklanjuti.”

Namun pertanyaannya sederhana: kapan tindakan itu benar-benar dilakukan?

 

Jika memang sudah ditindaklanjuti, publik berhak mengetahui hasilnya. Berapa lokasi yang telah diperiksa? Berapa kali operasi dilakukan? Apa saja barang yang diamankan? Apakah ada pelaku yang diproses secara hukum?

 

Jangan sampai istilah “akan ditindaklanjuti” hanya menjadi kalimat standar untuk meredam pemberitaan, sementara aktivitas yang dipersoalkan tetap berjalan seperti biasa.

 

Ketua DPW IPJI Kepri, Ismail Ratusimbangan, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam apabila dalam waktu dekat tidak terlihat langkah konkret dari KPU Bea dan Cukai Batam.

 

Menurutnya, IPJI Kepri akan membawa persoalan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi dan berencana menemui langsung Direktur Jenderal Bea dan Cukai di Jakarta.

“Sudah diberi teguran, bahkan ultimatum pun sudah dilayangkan.

 

Tetapi masalah serius seperti ini justru semakin dianggap sepele. Dalam waktu dekat, jika tidak ada perubahan yang signifikan, kita akan berangkat menemui Direktur Jenderal Bea dan Cukai di Jakarta dengan membawa bukti-bukti yang kita miliki,” tegas Ismail saat ditemui di Kantor DPW IPJI Kepri, Kompleks Nagoya Citywalk, Kota Batam, Kamis (23/7/2026) pagi.

Baca Juga :  Satpol PP Bogor Sita 945 Botol Miras Ilegal di Ciseeng dan Parung

 

Ismail menegaskan, langkah tersebut bukan sekadar gertakan. Menurutnya, persoalan dugaan aktivitas ilegal di wilayah Batam harus dibuka secara terang-benderang agar tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat.

 

“Kalau memang tidak ada masalah, silakan buka dan jelaskan kepada publik. Tetapi kalau memang ada pelanggaran, jangan hanya bicara akan menindak. Tunjukkan tindakan nyata. Negara tidak boleh kalah dengan para pemain ilegal,” ujarnya.

Ia juga meminta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan di wilayah Batam.

 

Menurutnya, jangan sampai muncul persepsi bahwa ada pihak-pihak tertentu yang kebal terhadap hukum atau mendapatkan perlakuan istimewa.

“Jangan sampai publik bertanya-tanya, apakah ada pihak yang menjadi anak emas sehingga aktivitas yang diduga ilegal bisa terus berjalan? Pertanyaan ini harus dijawab secara terbuka dan profesional oleh pihak yang berwenang,” tegasnya.

 

DPW IPJI Kepri juga mendesak Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk tidak menutup mata terhadap setiap laporan masyarakat maupun hasil investigasi media.

 

Jika memang ditemukan pelanggaran, penindakan harus dilakukan tanpa pandang bulu. Sebaliknya, jika informasi yang beredar tidak benar, instansi terkait juga harus berani memberikan klarifikasi berdasarkan data dan fakta.

 

Publik tidak membutuhkan janji. Publik membutuhkan bukti.

Publik juga tidak membutuhkan pernyataan normatif yang berulang-ulang. Yang dibutuhkan adalah tindakan nyata, transparansi, dan penegakan hukum yang tidak tebang pilih.

Baca Juga :  AKPERSI Desak Penegakan Hukum dan Soroti Oknum Wartawan; Tentang Perjudian Lotto

 

Batam merupakan kawasan strategis dengan aktivitas perdagangan dan industri yang sangat besar. Karena itu, pengawasan terhadap lalu lintas barang harus dilakukan secara ketat dan profesional. Jangan sampai celah pengawasan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk menjalankan bisnis ilegal yang merugikan negara.

Kini bola berada di tangan KPU Bea dan Cukai Batam, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Kementerian Keuangan.

 

Apakah ultimatum Menkeu benar-benar akan diwujudkan dalam bentuk pembenahan nyata, atau kembali berlalu seperti angin?

 

Masyarakat menunggu jawabannya.

Dan jika memang tidak ada yang perlu ditutup-tutupi, maka tidak ada alasan untuk takut membuka semuanya kepada publik.