“MILKY WAY FAMILY KTV Diduga Jadi Sarang Judi Barbel dan Tebak Angka

Radarterkini.id, Batam — Dugaan praktik perjudian berkedok tempat hiburan malam kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Kota Batam. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke MILKY WAY FAMILY KTV yang berada di kawasan Jalan Duyung, Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja.

 

Tempat hiburan malam yang menggunakan label “Family KTV” tersebut diduga menjadi lokasi aktivitas perjudian jenis jackpot barbel dan bola tebak angka yang disebut-sebut telah berlangsung cukup lama tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait.

 

Ironisnya, aktivitas yang diduga melanggar hukum itu dikabarkan berjalan terang-terangan dan ramai dikunjungi, seolah tidak tersentuh pengawasan.

 

Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: apakah ada pembiaran terhadap praktik perjudian tersebut?

“Kalau memang benar ada judi di sana dan sudah lama beroperasi, kenapa tidak pernah ditindak? Jangan sampai masyarakat menilai ada tempat-tempat tertentu yang kebal hukum,” ujar seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya.

Baca Juga :  Mafia Migas Tanjung Balai Karimun Bernama  A dan J

 

Sorotan publik semakin tajam setelah muncul dugaan bahwa aktivitas jackpot barbel dan tebak angka tersebut tidak mengantongi izin resmi, namun tetap dapat beroperasi tanpa hambatan. Situasi ini dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat dan memperkuat dugaan lemahnya pengawasan terhadap praktik perjudian di Kota Batam.

 

Warga mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polresta Barelang dan instansi terkait, agar segera turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas operasional MILKY WAY FAMILY KTV, termasuk dugaan adanya praktik perjudian di dalam tempat hiburan tersebut.

 

“Kalau memang terbukti ada unsur perjudian dan tidak memiliki izin, aparat wajib bertindak tegas. Jangan sampai hukum hanya tajam ke masyarakat kecil, tetapi melempem terhadap tempat hiburan yang diduga melanggar aturan,” tegas warga lainnya.

Baca Juga :  Keluarga Oknum Guru Ngaji Mengaku tak Tahu Perbuatan Cabul Pelaku

 

Sebagaimana diketahui, Pasal 303 KUHP secara tegas melarang segala bentuk perjudian di Indonesia. Tidak hanya pemain, pihak yang menyediakan tempat maupun pihak yang diduga membiarkan aktivitas perjudian berlangsung juga dapat dijerat pidana.

 

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan bermain judi sebagai mata pencaharian dapat dikenakan ancaman pidana penjara.

 

Publik kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum di Batam untuk membuktikan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum apabila terbukti melakukan pelanggaran. Jika dugaan ini benar adanya, masyarakat meminta aparat segera melakukan penindakan sebelum praktik serupa semakin menjamur dan merusak ketertiban sosial.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola MILKY WAY FAMILY KTV belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas perjudian jackpot barbel dan tebak angka tersebut. Sementara itu, aparat penegak hukum terkait juga belum memberikan pernyataan resmi kepada awak media.