Aksi Bajing Loncat Aki Truk di Priok Dibongkar, Dua Pelaku Dibekuk Polisi

Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil membongkar aksi sindikat pencurian aki truk trailer yang selama ini meresahkan sopir dan masyarakat di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

JAKARTA | RADARTERKINI.ID – Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil membongkar aksi sindikat pencurian aki truk trailer yang selama ini meresahkan sopir dan masyarakat di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dua pelaku berinisial JA (36) dan A (19) berhasil diringkus setelah diketahui berulang kali menjalankan aksi berbahaya di jalur logistik pelabuhan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP A.A. Ngurah Made Pandu Prabawa, mengatakan kedua pelaku ditangkap setelah polisi melakukan patroli rutin dan pengembangan penyelidikan atas kasus pencurian aki truk yang terjadi pada 23 April 2026.

“Kedua pelaku merupakan sindikat pencurian aki truk yang sudah empat kali melakukan aksi serupa,” ujar AKP Pandu di Jakarta, Senin malam.

Baca Juga :  Hari Ketiga SAR, TNI AL Temukan Korban Laka Laut di Karimun

Menurutnya, aksi para pelaku sangat membahayakan keselamatan pengendara lain karena truk trailer yang kehilangan aki saat melintas dapat mengalami gangguan daya listrik hingga berpotensi menyebabkan kecelakaan di jalur utama logistik menuju Pelabuhan Tanjung Priok.

Selain membahayakan pengguna jalan, pencurian tersebut juga dinilai dapat menghambat arus distribusi logistik keluar masuk pelabuhan terbesar di Indonesia tersebut.

Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku menggunakan modus mirip “bajing loncat”. Pelaku berboncengan menggunakan sepeda motor sambil mencari target truk trailer yang tengah melintas di jalan raya.

Setelah menemukan sasaran, salah satu pelaku meloncat ke bagian belakang truk, lalu memotong aki menggunakan gergaji besi. Aki hasil curian kemudian dijatuhkan di titik tertentu sebelum diambil kembali dan dibawa ke lokasi persembunyian untuk dijual kepada penadah.

Baca Juga :  Tingkatkan Kualitas Pendidikan Prajurit, Lantamal IX Bekerjasama Dengan Universitas Terbuka Ambon Laksanakan Sosialisasi Program Pendidikan Tinggi

“Aki curian dijual per kilogram kepada penadah,” kata AKP Pandu.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa gergaji besi, tang, obeng, dan berbagai peralatan lain yang digunakan untuk mencuri aki truk.

Saat ini polisi masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain serta jaringan penadah barang hasil curian tersebut. Penyidik juga menyelidiki dugaan penggunaan uang hasil kejahatan untuk membeli narkotika atau barang terlarang lainnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.