RADARTERKINI.ID | JAKARTA – Polres Metro Jakarta Utara membongkar jaringan peredaran narkotika sekaligus home industry pembuatan cairan narkotika sintetis jenis Happy Water dalam konferensi pers di Aula Wira Satya Lantai 6 Polres Metro Jakarta Utara, Rabu (13/5/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, Satres Narkoba berhasil menyita 100 gram sabu dan 1.156 kemasan Happy Water siap edar dari sejumlah lokasi di wilayah Jakarta Utara.
Kasatres Narkoba Ari Galang Saputra menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan tim pada Jumat (8/5/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian menggerebek empat lokasi berbeda yang diduga menjadi bagian dari jaringan produksi dan distribusi narkotika.
“Empat tempat kejadian perkara yang kami ungkap terdiri dari dua unit apartemen, satu lokasi penangkapan tersangka, dan satu rumah yang dijadikan tempat produksi Happy Water,” ujar Ari.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan empat tersangka berinisial MRA, HS, A, dan MR beserta sejumlah alat produksi narkotika.
Di lokasi pertama, petugas menemukan sabu sisa pakai seberat 0,5 gram serta berbagai alat produksi seperti blender, sarung tangan, plastik klip, dan kemasan kosong. Sementara di lokasi kedua ditemukan mesin press, timbangan digital, koper, palu karet, hingga berbagai kemasan kosong lainnya.
Sedangkan di lokasi yang diduga menjadi pusat produksi, polisi menyita sabu dan 1.156 kemasan Happy Water siap edar. Menariknya, kemasan produk ilegal tersebut menggunakan merek mewah seperti LV dan Gucci untuk menarik perhatian konsumen.
Menurut Ari Galang Saputra, penggunaan kemasan premium itu sengaja dibuat agar narkotika terlihat eksklusif dan memiliki nilai jual tinggi di pasaran.
“Para pelaku terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” tegasnya.
Keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Metro Jakarta Utara juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika melalui layanan darurat 110.
“Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap kasus-kasus narkotika. Kami mengimbau warga untuk tidak ragu melapor,” tutup Ari.













