RADARTERKINI.ID | JAKARTA – Polsek Kawasan Muara Baru Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu di kawasan Dermaga Barat Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara.
Kedua pelaku masing-masing berinisial IHB (40) dan SH (30). Mereka diamankan petugas setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.
Kapolsek Kawasan Muara Baru AKP Kurniawan, S.H., mengatakan penangkapan dilakukan pada Kamis, 1 Mei 2026 sekitar pukul 13.10 WIB, usai petugas melakukan penyelidikan di kawasan pelabuhan.
“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas kemudian menangkap kedua pelaku di kawasan Dermaga Barat Pelabuhan Muara Baru,” ujar AKP Kurniawan di Jakarta, Senin (11/5/2026).
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 0,52 gram. Barang haram itu disimpan di dalam plastik kecil yang diselipkan pada lipatan tisu di dalam kotak rokok.
Selain sabu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp550.000 dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.
AKP Kurniawan menjelaskan, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana seumur hidup.
Tak hanya itu, keduanya juga dikenakan Pasal 609 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c UU Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Saat ini kami masih melakukan pendalaman terkait jaringan di atas kedua pelaku serta pemilik barang haram tersebut,” ungkap Kurniawan.













