RADARTERKINI.ID | JAKARTA — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan terlarang jenis pil leksotan di wilayah Jakarta Utara. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial IM (24) yang diduga sebagai bandar.
Penangkapan dilakukan pada Senin, 26 Januari 2026, di sebuah kios yang berlokasi di Jalan Mangga Dua Raya RT 11/05, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 483 butir obat-obatan terlarang dari berbagai jenis.
Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Trendy Habibi Ariyanto, S.TrK., S.I.K., M.H., mengatakan bahwa barang bukti yang diamankan terdiri dari Tramadol 310 butir, Camlet 11 butir, Merlo Pam 7 butir, Mersu Alprozolam 8 butir, Trihexyp 3 butir, RK 9 butir, Merci 0,5 sebanyak 12 butir, serta Exsimer 123 butir.
“Selain ratusan pil terlarang, petugas juga mengamankan satu unit handphone milik tersangka,” ujar AKP Habibi saat dikonfirmasi.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan peredaran gelap obat-obatan terlarang di wilayah Kelurahan Ancol.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka di lokasi.
Setelah diamankan, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Saat ini, polisi masih mendalami jaringan peredaran dan menelusuri pemasok utama obat-obatan terlarang tersebut.
“Untuk asal sumber barang masih dalam tahap pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut oleh Unit Opsnal Satresnarkoba,” pungkas AKP Habibi.













