RADARTERKINI.ID | SLEMAN – Perkara hukum yang menimpa Hogi Minaya (43), suami korban penjambretan di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, kembali mengundang perhatian nasional. Kasus ini semakin menjadi sorotan setelah Hotman Paris Hutapea menyatakan kesiapan memberikan pendampingan hukum terhadap Hogi, yang kini berstatus tersangka dalam perkara kecelakaan lalu lintas.
Pernyataan tersebut disampaikan Hotman Paris melalui unggahan video di akun media sosialnya pada Minggu (25/1/2026). Dalam video itu, Hogi Minaya terlihat memegang papan bertuliskan ungkapan kegelisahan terkait vonis dan proses hukum yang sedang dijalaninya.
Dalam tulisan tersebut, Hogi menyebut dirinya ditetapkan sebagai tersangka setelah berusaha membela istrinya yang menjadi korban penjambretan. Ia juga menuliskan bahwa dua pelaku penjambretan mengalami kecelakaan hingga meninggal dunia, serta mempertanyakan apakah upaya melindungi keluarga dapat dianggap sebagai kesalahan hukum.
Menanggapi unggahan tersebut, Hotman Paris menegaskan bahwa Tim Hotman 911 siap turun tangan memberikan bantuan hukum. Ia meminta keluarga Hogi Minaya untuk segera menghubungi timnya guna menindaklanjuti proses pendampingan hukum secara resmi.
Langkah Hotman Paris tersebut langsung memicu gelombang reaksi dari masyarakat. Ribuan komentar warganet membanjiri unggahan tersebut, sebagian besar menyuarakan simpati dan dukungan kepada Hogi Minaya, serta mendorong agar kasus ini dikawal secara transparan demi keadilan.
Kasus ini berawal dari peristiwa penjambretan yang menimpa Arsita (39) di Jalan Solo, kawasan Maguwoharjo, Sleman, pada Sabtu, 26 April 2025, sekitar pukul 05.30 WIB. Saat kejadian, Hogi Minaya berupaya mengejar pelaku penjambretan yang melarikan diri.
Dalam proses pengejaran tersebut, terjadi kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan dua terduga penjambret meninggal dunia.
Peristiwa tersebut sempat viral di media sosial setelah diunggah oleh akun X @merapi_uncover. Meskipun perkara penjambretan dihentikan karena pelaku meninggal dunia, kepolisian tetap melanjutkan penyelidikan terhadap aspek kecelakaan lalu lintas yang terjadi dalam rangkaian peristiwa tersebut.
Polresta Sleman kemudian menetapkan Hogi Minaya, yang tercatat dengan inisial APH, sebagai tersangka melalui laporan Model A, yakni laporan yang dibuat berdasarkan temuan langsung aparat kepolisian di lapangan.
Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Mulyanto menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, saksi ahli, serta gelar perkara. Menurutnya, unsur pidana dalam kecelakaan lalu lintas telah terpenuhi.
“Kami harus menegakkan hukum secara objektif. Tidak bisa hanya melihat dari sisi empati atau tekanan opini publik,” ujar Mulyanto. Ia menegaskan bahwa kepastian hukum tetap menjadi prinsip utama, terlebih terdapat korban meninggal dunia dalam peristiwa tersebut.
Sementara itu, Arsita menyatakan bahwa tindakan suaminya murni didorong oleh naluri untuk melindungi keluarga dari kejahatan jalanan. Ia mengungkapkan bahwa perkara penjambretan memang telah dihentikan, namun proses hukum kecelakaan lalu lintas tetap berjalan hingga kini telah memasuki tahap dua dan dilimpahkan ke kejaksaan.
Kasus Hogi Minaya kini menjadi perbincangan luas sebagai gambaran dilema penegakan hukum antara kepastian aturan lalu lintas dan situasi darurat saat seseorang berupaya melindungi keluarganya. Dengan keterlibatan Hotman Paris sebagai kuasa hukum, publik menantikan perkembangan lanjutan yang dinilai dapat menjadi preseden penting bagi penanganan kasus serupa di masa mendatang.













