BNN Bongkar Narkotika Berkedok Vape di Bandara Soetta

Avatar photo

RADARTERKINI.ID | JAKARTA – Sinergi Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil membongkar jaringan internasional peredaran gelap narkotika dengan modus baru, yakni menyamarkan narkotika dalam liquid vape dan kemasan sachet minuman energi. Pengungkapan ini dilakukan dalam Operasi Pengamanan Natal dan Tahun Baru (Nataru) di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Kasus tersebut terungkap berawal dari pengawasan keimigrasian dan pemeriksaan kepabeanan terhadap penumpang serta barang bawaan dari Malaysia. Dari hasil pemeriksaan, tim gabungan mengamankan dua penumpang berinisial HHS dan DM yang kedapatan membawa bahan diduga mengandung narkotika jenis MDMA dan Ethomidate, Selasa (6/1/2026).

Berdasarkan temuan awal tersebut, petugas melakukan pengembangan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua tersangka lainnya, yakni PS alias S dan HSN, yang diduga berperan sebagai pengendali lapangan serta pengatur operasional jaringan. Pendalaman lebih lanjut juga mengungkap keterlibatan sejumlah pihak lain yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Para DPO tersebut masing-masing berinisial CY (WN China) yang berperan sebagai peracik atau “koki”, ZQ alias J (WN China) sebagai pengendali, pemilik barang sekaligus pendana, serta H yang berperan sebagai penjaga gudang di wilayah Jakarta.

Baca Juga :  Perkuat Kolaborasi dengan Wartawan, Pemkot Jakbar Berikan Ruang Kerja untuk Pokja PWI

Dari keterangan tersangka PS alias S, tim gabungan kemudian melakukan penggerebekan di sebuah apartemen di Jakarta yang dijadikan lokasi peracikan narkotika. Di tempat tersebut, bahan MDMA dan Ethomidate yang diselundupkan dari luar negeri dicampur dengan minyak nikotin dan cairan perasa untuk diolah menjadi liquid vape, sebelum dipindahkan ke lokasi lain.

Pengembangan lanjutan mengarah ke sebuah gudang di kawasan Pademangan, Jakarta Utara. Dari lokasi ini, petugas menyita bahan diduga narkotika, puluhan cartridge liquid vape siap edar, ribuan cartridge kosong, serta berbagai peralatan dan bahan peracikan, yang seluruhnya diamankan pada rangkaian operasi yang sama.

Hasil penyidikan mengungkap bahwa jaringan ini menerapkan modus penyamaran berlapis. Selain mencampurkan narkotika ke dalam liquid vape, bahan baku Ethomidate juga dikemas menyerupai sachet minuman energi agar tampak seperti produk legal, sehingga memudahkan penyelundupan lintas negara.

Baca Juga :  Ciptakan Situasi Aman dan Kondusif, Polres Tanjung Priok Laksanakan Patroli Skala Besar Cipkon

Liquid vape mengandung narkotika tersebut kemudian dikemas menggunakan merek dagang Love Ind dan diedarkan ke sejumlah tempat hiburan malam, dengan sasaran utama kalangan muda dan pengguna vape. Setiap cartridge dijual dengan harga Rp 2 juta hingga Rp 5 juta, tergantung kandungan zat berbahaya di dalamnya.

Berdasarkan jumlah barang bukti yang diamankan, jaringan ini diperkirakan mampu memproduksi ribuan cartridge liquid vape narkotika. Dengan asumsi satu cartridge dapat dikonsumsi oleh 3 hingga 5 orang, pengungkapan ini diyakini telah menyelamatkan ribuan hingga puluhan ribu generasi muda dari paparan narkotika sintetis berisiko tinggi terhadap kesehatan dan keselamatan jiwa.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di antaranya Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman pidana penjara seumur hidup hingga pidana mati, serta denda maksimal Rp 10 miliar.

Pengungkapan kasus ini menegaskan bahwa sindikat narkotika terus beradaptasi dengan memanfaatkan tren gaya hidup dan kemasan produk legal untuk mengelabui aparat maupun masyarakat. BNN bersama Bea dan Cukai serta Imigrasi menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi pengawasan, penindakan, dan kerja sama internasional guna memutus mata rantai peredaran gelap narkotika dan melindungi generasi muda Indonesia, hingga awal Januari 2026.

Penulis: CardiEditor: Tama