Batam, Radarterkini.id — Negara seperti lenyap di Kampung Pete, Teluk Mata Ikan, Nongsa. Di atas lahan bertuliskan “Milik Negara”, aktivitas cut and fill ilegal berjalan brutal dan terang-terangan. Puluhan dump truck keluar-masuk tanpa papan proyek, tanpa izin, tanpa rasa takut.
Plang kepemilikan BP Batam berdiri jelas, namun hukum justru menghilang. Pertanyaan publik tajam dan sederhana: BP Batam tidak tahu, atau tahu tapi memilih diam?
Pekerja lapangan menyebut PT Sri Indah sebagai pelaksana. Saat diminta izin, tak satu pun dokumen bisa ditunjukkan. Hanya satu nama muncul: inisial “R”, sosok lapangan yang nyata bekerja namun misterius identitasnya — pola klasik proyek ilegal yang merasa kebal hukum.
Lebih memalukan, DLH Kota Batam, DLH Provinsi Kepri, serta aparat penegak hukum membisu total. Pelanggaran dilakukan di siang hari, namun negara seolah menutup mata. Ini bukan kelalaian — ini pembiaran terstruktur.
Jika tanpa izin, pelaku jelas melanggar UU Lingkungan Hidup dan penyerobotan tanah negara. Hukum tersedia, keberanian menegakkan yang dipertanyakan.
Kami tegaskan:
Ini bukan proyek. Ini perampokan tanah negara.
Bukan pembangunan. Ini kejahatan lingkungan.
Publik mendesak BP Batam, DLH, dan aparat hukum bertindak sekarang. Jika ada aliran uang dan perlindungan oknum, Komisi Pemberantasan Korupsi wajib turun tangan.
Diamnya negara hanya satu arti: mafia proyek sedang menang.













