RADARTERKINI.ID | JAKARTA – Seorang warga Provinsi Kepulauan Riau mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik, fitnah, serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Laporan tersebut disampaikan pada Senin (22/12/2025) dan dipaparkan langsung kepada awak media di Lobby Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Pelapor mengaku menjadi sasaran tudingan penipuan yang disebarkan melalui media sosial oleh sekelompok pihak dengan menggunakan inisial AIT, bukan identitas asli dirinya. Narasi tersebut bahkan dikaitkan dengan Pasal 378 KUHP, meskipun hingga saat ini ia menyatakan belum pernah menerima panggilan ataupun pemeriksaan dari aparat penegak hukum terkait tuduhan tersebut.
Akibat penyebaran tudingan itu, pelapor mengaku mengalami tekanan sosial yang berat di lingkungan tempat tinggalnya di Kabupaten Karimun. Ia menyebut hampir diusir dari tempat tinggalnya akibat provokasi yang diduga dilakukan secara terorganisir. Bahkan, terdapat pengakuan bahwa sejumlah orang diduga menerima imbalan uang sebesar Rp150.000 per orang untuk melakukan tindakan pengusiran.
Dalam laporan resminya, pelapor mencantumkan dugaan pelanggaran UU ITE Pasal 27 dan 28, serta Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah. Laporan tersebut diajukan atas nama pribadi dan tidak mewakili organisasi maupun lembaga tertentu.
Sebagai bentuk keseriusan hukum, pelapor menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik, di antaranya rekaman video yang memuat tudingan terhadap dirinya dengan penyebutan inisial AIT, video pengakuan seorang pria lanjut usia yang mengaku menerima uang untuk mengusir pelapor, serta rekaman percakapan yang membantah adanya aliran dana sebagaimana yang dituduhkan.
Pelapor juga menduga adanya kepentingan politik di balik kasus yang menimpanya. Ia mengaku aktif menyampaikan kritik terhadap pemerintahan daerah melalui media sosial dan pernah melaporkan dugaan pelanggaran yang melibatkan pejabat setempat.
Menurutnya, terdapat indikasi relasi kekuasaan yang menyebabkan kasus ini berkembang di luar mekanisme hukum yang semestinya.
Dampak dari peristiwa tersebut, pelapor mengaku mengalami kerugian nonmateri yang berpengaruh terhadap kondisi psikologis dirinya dan keluarganya. Ia berharap aparat penegak hukum dapat menangani laporan tersebut secara objektif, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Saya datang ke Jakarta membawa bukti-bukti. Jika data ini dinilai cukup, saya berharap penegak hukum bertindak adil,” ujarnya.
Pelapor menambahkan bahwa laporan yang disampaikannya berkaitan dengan UU ITE Pasal 27 dan 28 serta Pasal 310 dan 311 KUHP. Ia juga menyatakan akan membawa perkara ini ke Komnas HAM, Presiden Republik Indonesia, Komisi III DPR RI, dan Polda Kepri.
Ia turut mengungkapkan bahwa dirinya berprofesi sebagai advokat yang tengah mendampingi klien dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di KPU. Menurutnya, tudingan penipuan yang dialamatkan kepadanya muncul akibat peran tersebut.
Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan belum terdapat keterangan resmi mengenai pihak yang diduga menyebarkan tudingan serta motif di balik dugaan pencemaran nama baik tersebut.













