30 Kg Sabu dari Malaysia Digagalkan di Asahan, Kurir Ditangkap

Penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 30 kilogram dari Malaysia berhasil digagalkan tim gabungan Bea Cukai dan Polda Sumatera Utara (Sumut) di perairan Tanjung Api, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Senin (18/05/2026).

RADARTERKINI.ID | ASAHAN – Penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 30 kilogram dari Malaysia berhasil digagalkan tim gabungan Bea Cukai dan Polda Sumatera Utara (Sumut) di perairan Tanjung Api, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Senin (18/05/2026).

Operasi penindakan itu dilakukan dalam Joint Operation Gugus Tugas Operasi Jaring Sriwijaya Tahun 2026 yang melibatkan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Sumut, Kanwil Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau, Bea Cukai Teluk Nibung, hingga Tim Khusus Ditresnarkoba Polda Sumut.

Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai, R. Syarif Hidayat mengatakan, operasi gabungan dimulai sejak 17 Mei 2026 menggunakan kapal patroli BC 1508 milik Bea Cukai Teluk Nibung.

“Keesokan harinya, tepatnya 18 Mei 2026, tim gabungan mendeteksi sebuah sampan mencurigakan yang diduga berasal dari Malaysia dengan satu orang di dalamnya,” kata Syarif, Rabu (28/05/2026).

Baca Juga :  KSAD Sebut Situasi Jakarta Sudah Kondusif Pasca Kericuhan

Petugas kemudian menghentikan dan memeriksa sampan tersebut. Dari hasil pemeriksaan ditemukan 30 bungkus teh Tiongkok merek Guan Yin Wang yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan total berat sekitar 30.000 gram.

Pengujian menggunakan alat Rigaku menunjukkan barang tersebut positif mengandung metamfetamina atau sabu.

Selain menyita barang bukti narkotika, petugas juga mengamankan satu unit sampan nelayan tanpa nama berwarna silver yang digunakan untuk mengangkut sabu. Seorang pria berinisial TH alias Wak NO (54), warga Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, turut diamankan dalam operasi tersebut.

Saat ini tersangka telah diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Sumut untuk menjalani proses hukum dan pengembangan jaringan. TH diduga melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Baca Juga :  Wartawati dari Kebumen ini Telusuri Jejak Arus Balik dan Kisah Cerita Pemudik

Menurut Syarif, keberhasilan pengungkapan kasus ini membuktikan pentingnya sinergi antarlembaga dalam memberantas jaringan narkotika lintas negara yang memanfaatkan jalur laut sebagai pintu masuk ke Indonesia.

“Peredaran narkotika menjadi ancaman serius bagi masyarakat dan generasi muda. Karena itu, pengawasan di wilayah perairan akan terus diperkuat,” ujarnya.

Dari pengungkapan tersebut, aparat diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 150 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Penindakan ini juga dinilai mampu menghemat anggaran negara hingga Rp239,844 miliar yang berpotensi digunakan untuk rehabilitasi korban narkoba.

Seluruh barang bukti dan tersangka kini telah dibawa ke pangkalan patroli laut Bea Cukai Teluk Nibung sebelum diserahkan kepada Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut.