13 Tersangka Jaringan Aceh–Jakarta Dibekuk, Polres Jakpus Musnahkan Narkoba Rp130 Miliar

Polres Metro Jakarta Pusat yang memusnahkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan kasus periode November 2025 hingga Februari 2026

RADARYERKINI.ID | JAKARTA – Dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkoba di seluruh wilayah Indonesia, Polri terus menunjukkan komitmennya mewujudkan Indonesia bebas narkoba melalui penindakan tegas, mulai dari penangkapan hingga pemusnahan barang bukti.

Komitmen itu kembali ditegaskan oleh Polres Metro Jakarta Pusat yang memusnahkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan kasus periode November 2025 hingga Februari 2026. Kegiatan tersebut digelar dalam konferensi pers di Lapangan Merah Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026).

Dalam pengungkapan delapan kasus atensi selama empat bulan terakhir, polisi berhasil mengamankan 13 orang tersangka yang merupakan bagian dari jaringan narkoba antarpulau, meliputi Aceh, Sumatera, dan Jakarta.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold Hutagalung, menjelaskan bahwa para tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas wilayah.

Baca Juga :  Kunjungi Markas PWI Jaya, 3 Hotel Ini Siap Dukung Kegiatan PWI Jaya

“Dalam kurun waktu tersebut ada delapan kasus atensi dengan jumlah tersangka sebanyak 13 orang, yang merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika Aceh, Sumatera, dan Jakarta,” ujar Reynold.

Adapun inisial ke-13 tersangka yakni RA (31), FS (40), WS (25), IR (31), MS (41), IS (36), MJ (37), DC (34), NH (31), IM (30), LD (32), FJ (36), dan RA (27).

Berdasarkan hasil pengembangan Satresnarkoba, para tersangka diamankan dari sejumlah lokasi berbeda, antara lain di dekat Stadion Arcici dan sebuah rumah kontrakan di Cempaka Putih, kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tebet, Taman Sari, Bojong Gede (Kabupaten Bogor), hingga Bekasi.

Dari delapan kasus tersebut, aparat mengamankan tujuh jenis barang bukti, yakni sabu seberat 109.861,88 gram, ekstasi sebanyak 1.003,5 butir, cartridge berisi cairan narkotika sebanyak 920 buah, obat berbahaya sebanyak 208.105 butir, ganja seberat 24,27 gram, tembakau sintetis seberat 19,88 gram, serta hashish seberat 1,98 gram.

Baca Juga :  Pekerjaan Pematangan Lahan atau Cut and Fill di Wilayah Bukit Dangas

Total estimasi nilai barang bukti yang dimusnahkan mencapai Rp130 miliar.

Reynold menegaskan, Jakarta Pusat menjadi salah satu pasar peredaran narkoba yang cukup besar. Ia juga mengungkapkan kemungkinan adanya keterkaitan jaringan ini dengan sindikat internasional.

“Kalau melihat dari barang bukti yang ada, sangat mungkin (terkait). Ini sedang didalami oleh tim yang telah dibentuk oleh Kasat Resnarkoba untuk melakukan pendalaman apakah memang ada kaitan dengan jaringan internasional, dan dari mana,” jelasnya.

Pihak kepolisian saat ini masih terus melakukan pendalaman untuk menelusuri asal barang haram tersebut, termasuk kemungkinan jalur masuk dari Aceh, Sumatera, hingga ke Jakarta.

Langkah tegas ini menjadi bagian dari strategi berkelanjutan Polri dalam memberantas peredaran narkotika dan menyelamatkan masyarakat dari ancaman bahaya narkoba.