Unit Reskrim Polsek Metro Menteng Bekuk Pelaku Pencurian Rumah Kosong

Avatar photo
Unit Reskrim Polsek Metro Menteng Bekuk Pelaku Pencurian Rumah Kosong. (Baim).
Unit Reskrim Polsek Metro Menteng Bekuk Pelaku Pencurian Rumah Kosong. (Baim).

RADARTERKINI.ID | JAKARTA – Pelaku pencurian rumah kosong yang berada di Jalan Moh Yamin, Menteng Jakarta Pusat akhirnya dibekuk polisi. Seorang pria berinial Z yang diketahui mantan penjaga rumah tersebut nekat menggasak habis perlengkapan di kediaman mantan majikannya itu.

Dalam keterangannya, Kapolsek Metro Menteng, Akbp Braiel Arnold Rondonuwu mengatakan, korban mengetahui jika seluruh perabotan di dalam dirumahnya telah hilang usai meminta salah satu ART nya melakukan pengecekan ke rumah tersebut.

“Korban selaku pemilik rumah mengetahui dari salah satu ART yang diperintahkan melakukan pengecekan rumah di Jalan M. Yamin, dan mendapat laporan rumah dalam keadaan kosong, barang-barang dan perabotan sudah tidak ada. Atas kejadian tersebut, pemilik rumah menghubungi saudara Z alias I selaku penjaga rumah yang telah diberhentikan namun tidak bisa dihubungi dan tidak diketahui keberadaannya. Selanjutnya korban membuat laporan polisi ke Polsek Metro Menteng,” ujarnya dalam press rilis di Halaman Mako Polsek Metro Menteng. Selasa (3/2/2026).

Baca Juga :  14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

Usai membuat laporan, beberapa petugas pun langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. Alhasil, pelaku berhasil diamankan.

“Selanjutnya unit reskrim Polsek Metro Menteng di backup oleh personel Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat melakukan pencarian dan didapati fakta-fakta bahwa saudara Z yang melakukan pencurian bersama saudara N,” ungkapnya.

Setelah dimintai keterangan, kedua pelaku tersebut mengaku jika barang curiannya telah dijual ke beberapa orang.

“Barang-barang perabotan tersebut dijual kepada tersangka S, T, B, dan tersangka J,”

Baca Juga :  2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

Dari hasil pengembangan yang dilakukan, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti.

“Barang bukti yang berhasil sita yaitu meja makan, kursi, sofa, lampu, koper, tas, pakaian pria wanita, perlengkapan dapur, mesin cuci,” terangnya.

Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. “Adapun nilai kerugian dari korban totalnya Rp600 juta.

Para pelaku mengaku dari hasil penjualan barang-barang tersebut mendapatkan keuntungan Rp50 Juta.

“Dari hasil penjualan yang dilakukan tersangka, mereka memperoleh nilai uang kurang lebih sebesar Rp50 juta,” paparnya.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam kurungan penjara maksimal 4 tahun.

“Atas dasar keterangan saksi, fakta-fakta hasil penyidikan, ditetapkan para tersangka, berdasarkan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, dan Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun,” pungkasnya.

Baca Juga :  Buntut Ketua Ormas di Depok Ditangkap, Tiga Mobil Polisi Dirusak dan Dibakar Massa

Penulis : Baim