RADARTERKINI.ID | JOMBANG – Peserta Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menyepakati mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melalui penetapan Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).
Kesepakatan tersebut ditetapkan melalui proses voting yang berlangsung di Gedung Serbaguna Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Ahad (30/8/2026).
Dalam pemungutan suara tersebut, sebanyak 401 peserta Muktamar menyatakan setuju menggunakan mekanisme penetapan AHWA dalam menentukan Ketua Umum PBNU. Sementara itu, 150 suara memilih agar mekanisme pemilihan tetap menggunakan sistem one man one vote.
Adapun dalam proses voting tersebut terdapat satu suara tidak sah, sehingga total keseluruhan suara peserta Muktamar ke-35 NU yang tercatat sebanyak 552 suara.
Dengan hasil tersebut, mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU melalui penetapan AHWA resmi mendapatkan dukungan mayoritas peserta Muktamar.
Mekanisme melalui AHWA nantinya diawali dengan proses pengusulan nama-nama calon. Seluruh usulan tersebut kemudian akan ditabulasi untuk menentukan lima nama dengan jumlah suara terbanyak.
Selanjutnya, lima nama tersebut akan dimusyawarahkan oleh anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) hingga menghasilkan keputusan untuk menetapkan satu nama sebagai Ketua Umum PBNU.
Keputusan peserta Muktamar ke-35 NU ini menjadi penentu penting dalam tahapan pemilihan Ketua Umum PBNU, setelah sebelumnya terjadi pembahasan panjang mengenai mekanisme yang akan digunakan.
Dukungan 401 suara terhadap sistem penetapan AHWA menunjukkan bahwa mayoritas peserta Muktamar memilih mekanisme musyawarah melalui Ahlul Halli wal Aqdi untuk menentukan sosok yang akan memimpin Pengurus Besar Nahdlatul Ulama pada periode berikutnya.
JOMBANG – Peserta Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) akhirnya menyepakati mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melalui penetapan Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).
Kesepakatan tersebut dihasilkan melalui proses pemungutan suara yang digelar di Gedung Serbaguna Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Ahad (30/8/2026).
Berdasarkan hasil voting, mayoritas peserta Muktamar memberikan dukungan terhadap mekanisme penetapan AHWA. Sebanyak 401 suara memilih perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU melalui AHWA.
Sementara itu, sebanyak 150 peserta memilih agar mekanisme pemilihan tetap menggunakan sistem one man one vote. Dalam pemungutan suara tersebut juga terdapat satu suara tidak sah, sehingga jumlah keseluruhan suara peserta Muktamar yang hadir mencapai 552 suara.
Hasil tersebut memastikan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU akan dilakukan melalui proses penetapan oleh Ahlul Halli wal Aqdi.
Mekanisme pemilihan melalui AHWA diawali dengan pengusulan sejumlah nama dari peserta Muktamar. Seluruh nama yang diusulkan kemudian akan ditabulasi untuk menentukan lima nama yang memperoleh suara terbanyak.
Lima nama tersebut selanjutnya akan dibawa ke dalam forum musyawarah Ahlul Halli wal Aqdi. Melalui proses musyawarah tersebut, AHWA akan menetapkan satu nama yang akan menjadi Ketua Umum PBNU.
Keputusan ini menjadi salah satu tahapan penting dalam rangkaian Muktamar ke-35 NU di Jombang. Setelah melalui pembahasan dan proses voting, mayoritas peserta akhirnya memilih mekanisme AHWA sebagai cara untuk menentukan pucuk pimpinan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
Dengan kemenangan 401 suara, mekanisme AHWA secara resmi mendapat mandat mayoritas peserta Muktamar untuk digunakan dalam proses penetapan Ketua Umum PBNU.













