RADARTERKINI.ID | BADUNG – Sinergi Bea Cukai Ngurah Rai dan Satuan Reserse Narkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai kembali membuahkan hasil. Upaya penyelundupan narkotika jenis ganja seberat lebih dari 10 kilogram yang diduga berasal dari Thailand berhasil digagalkan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua warga negara India berinisial AR dan PC. Dari keduanya disita 100 kemasan ganja dengan berat total 10.310 gram bruto atau 10.110 gram netto yang disembunyikan di dalam koper.
Kasus ini terungkap pada Senin (3/8/2026) setelah pesawat Scoot Air TR280 dengan rute Koh Samui, Thailand–Singapura–Denpasar mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai sekitar pukul 10.30 WITA. Saat proses pemeriksaan di terminal kedatangan internasional, petugas Bea Cukai menemukan adanya kejanggalan dari hasil analisis citra X-Ray serta penerapan manajemen risiko terhadap barang bawaan kedua penumpang tersebut.
Pemeriksaan mendalam kemudian dilakukan terhadap koper milik AR dan PC. Dari koper AR ditemukan delapan kotak berisi 62 kemasan serbuk tanaman kering berwarna hijau kecokelatan dengan berat 6.399 gram bruto atau 6.275 gram netto. Sementara itu, dari koper PC ditemukan enam kotak berisi 38 kemasan serupa dengan berat 3.911 gram bruto atau 3.835 gram netto.
Hasil pengujian Laboratorium Bea dan Cukai Ngurah Rai memastikan seluruh barang bukti positif mengandung Delta-9 Tetrahydrocannabinol (THC), yakni narkotika golongan I jenis ganja.
Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Wawan Dharmawan, mengatakan kedua terduga pelaku mengaku datang ke Bali untuk berlibur selama tiga hari bersama keluarga. Berdasarkan pemeriksaan awal, mereka juga mengakui memperoleh ganja tersebut dari seseorang di Thailand sebelum membawanya ke Indonesia.
Untuk menghindari kecurigaan petugas, ganja dikemas menyerupai produk makanan atau oleh-oleh, kemudian disimpan bersama barang bawaan lainnya di dalam koper.
Setelah barang bukti ditemukan, Bea Cukai Ngurah Rai segera berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai. Kedua tersangka beserta barang bukti langsung diserahkan kepada penyidik kepolisian guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sebagai bagian dari pengembangan perkara, tim gabungan juga melakukan controlled delivery guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan narkotika internasional yang terlibat dalam penyelundupan tersebut.
Bea Cukai memperkirakan keberhasilan menggagalkan masuknya 10,110 kilogram ganja ini mampu menyelamatkan lebih dari 2.076 orang dari potensi penyalahgunaan narkotika. Selain itu, potensi kerugian ekonomi masyarakat yang berhasil dicegah diperkirakan mencapai sekitar Rp3,3 miliar.
Wawan menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi antarlembaga penegak hukum yang terus diperkuat dalam menjaga pintu masuk Indonesia dari ancaman peredaran gelap narkotika.
“Kolaborasi antarpenegak hukum akan terus diperkuat melalui pertukaran informasi, pengawasan berbasis intelijen, serta operasi terpadu guna melindungi masyarakat dan menjaga Indonesia dari ancaman jaringan peredaran gelap narkotika internasional,” tegas Wawan.













