Ratusan Pemilik Kaveling Cikidang Teriak! Janji PT. KGP Tak Kunjung Ditepati

Avatar photo

RADARTERKINI.ID | BOGOR – Diduga ratusan pemilik kaveling Cikidang Plantation Estate (CPE) yang bekerja sama dengan PT. Kidang Gesit Perkasa (KGP) hingga kini belum jelas nasibnya. Sejak tahun 2008, mereka telah melakukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) untuk satuan kebun sawit yang berada di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT. Perusahaan Industri Baros dan PT. Pasir Kantjana. Lokasi kebun ini tersebar di Desa Tamansari dan Desa Cicareuh, Kecamatan Cikidang, serta Desa Neglasari, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.

Kini, para pemilik kaveling angkat bicara menuntut kejelasan hak mereka, sebagaimana tertuang dalam PPJB dan perjanjian-perjanjian tambahan (addendum) yang dibuat oleh pihak PT. KGP.

Salah satu pemilik kaveling mengungkapkan kepada Radarterkini.id bahwa sejak 2008 mereka tertarik dengan berbagai promosi menguntungkan dari PT. KGP, yaitu:

Baca Juga :  Harti Sugiarti Muntako Gelar Marhaban Ya Ramadhan Santunan Anak Yatim dan Dhuafa

1. Janji hak kepemilikan atas tanah,

2. Bagi hasil dari pengelolaan kebun sawit,

3. Skema pembelian kembali (buy back) oleh pihak pengembang.

Namun, hingga belasan tahun berlalu, janji tersebut tak kunjung ditepati.

“Harapan kami pupus. Kami sudah menyelesaikan kewajiban pembayaran, tetapi hak kami tak diberikan,” ujarnya.

Hasil investigasi media ini menunjukkan, PT. KGP ternyata hanya berperan sebagai “Mitra Pengembang Agrowisata Kebun Sawit Kemitraan” dalam konsorsium Bintang Raya Group. Obyek kebun sawit dalam PPJB tersebut merupakan aset HGU milik PT. Perusahaan Industri Baros dan PT. Pasir Kantjana, bukan milik PT. KGP sendiri.

Lahan yang dimaksud meliputi HGU No. 31/Cicareuh seluas 215 Ha dan No. 34/Cicareuh seluas 138,083 Ha, yang telah berubah status menjadi SHGB dengan SK BPN No. 60/HGB/BPN.RI/2013. Sementara HGU milik PT. Pasir Kantjana telah berakhir pada 31 Desember 2022 dan kini dalam proses perubahan status ke SHGB atas nama PT. Bintang Raya Lokalestari.

Baca Juga :  Bea Cukai Sweeping Rokok Ilegal di Tiga Daerah: Ribuan Batang Diamankan, Kerugian Negara Miliaran Rupiah Digagalkan

Beberapa pemilik menunjukkan dokumen PPJB dan addendum sebagai bukti. “Kami bayar lunas, tapi hak kami tidak diberikan. Kami sudah penuhi prestasi kami, tapi pihak KGP mengabaikan isi perjanjian,” tegas salah satu konsumen.

Ironisnya, kebun sawit kini dikelola melalui kerja sama operasional (KSO) dengan pengusaha asal Lampung, tanpa transparansi kepada para pemilik kaveling.

Mereka juga mempersoalkan janji buy-back yang diduga melibatkan Saudara Budi Handoko dan Danny Handoko. “Promosi dan iklan mereka bertolak belakang dengan kenyataan,” ungkap salah satu pemilik kecewa.

Awak media telah melayangkan surat klarifikasi pada 9 Mei 2025 kepada PT. KGP, PT. Perusahaan Industri Baros, PT. Pasir Kantjana, dan PT. Bintang Raya Loka Lestari melalui surat nomor: 001/HON.Klarifikasi PT.KGP/PT.Baros/PT.PasirKantjana/PT.BRLL/HSB.Biro.SMI/V/2025.

Baca Juga :  Kajati Kaltim Iman Wijaya Dikukuhkan Menjadi Bapak Angkat NPCI

Selain itu, konfirmasi juga dilakukan kepada Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Sukabumi melalui surat nomor: 005/HON.Klarifikasi.Kantah.BPN.SMI/V/HSB.SMI/2025 tertanggal 16 Mei 2025. Namun hingga berita ini dimuat, belum ada jawaban dari pihak-pihak terkait.

 

Penulis: Kabiro Eka Tri Putra MD, SH. Wartawan Dady KusnadiEditor: Tama