Bea Cukai Sweeping Rokok Ilegal di Tiga Daerah: Ribuan Batang Diamankan, Kerugian Negara Miliaran Rupiah Digagalkan

Avatar photo

RADARTERKINI.ID | JAKARTA – Dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal yang kian marak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggelar serangkaian operasi penindakan dan penyuluhan di tiga wilayah yang teridentifikasi sebagai titik rawan peredaran rokok tanpa pita cukai, yakni Bangka Selatan, Tanjungpandan, dan Kediri.

Operasi yang berlangsung sepanjang pertengahan hingga akhir Mei 2025 ini berhasil menyita puluhan ribu batang rokok ilegal dan menggagalkan potensi kerugian negara mencapai belasan juta rupiah.

Bangka Selatan: Edukasi dan Penindakan Jalan Bersamaan

Bea Cukai Pangkalpinang menggelar operasi pasar di Bangka Selatan pada 8 dan 15 Mei 2025. Dalam operasi ini, petugas menyasar toko-toko yang diduga menjual rokok ilegal. Tak hanya menindak, petugas juga aktif memberikan penyuluhan kepada para pedagang agar tidak tergiur menjual produk tanpa pita cukai.

Baca Juga :  Mendagri Apresiasi SPM Awards 2025, wujud negara hadir untuk rakyat

“Kesadaran masyarakat menjadi kunci utama. Maka kami tidak hanya menyita barang ilegal, tetapi juga memberikan edukasi langsung kepada pedagang,” ungkap salah satu petugas Bea Cukai Pangkalpinang.

Tanjungpandan: Sinergi dengan TNI dalam Operasi Gurita 2025

Di wilayah Tanjungpandan, Bea Cukai menggandeng Kodim 0414 Belitung dalam operasi gabungan bertajuk Operasi Gurita 2025 pada 14–17 Mei 2025. Fokus utama adalah pengawasan terhadap Barang Kena Cukai (BKC), terutama hasil tembakau.

Kolaborasi lintas sektor ini dinilai strategis dalam menekan distribusi rokok ilegal di wilayah Pulau Belitung yang selama ini dikenal sebagai titik transit barang-barang tanpa cukai resmi.

Kediri: 16.000 Batang Rokok Ilegal Disita dalam Dua Sesi Operasi

Di Jawa Timur, Bea Cukai Kediri bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Nganjuk dan Satpol PP menggelar operasi pasar dalam dua sesi, yakni pada 20–21 dan 22–23 Mei 2025.

Baca Juga :  Pogress Pembangunan Stasiun Jatake Mencapai 75,9%

Hasilnya, sebanyak 16.292 batang rokok ilegal berhasil diamankan dari berbagai toko kelontong dan warung. Nilai barang yang disita diperkirakan mencapai Rp22.482.960, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp12.153.832.

Bea Cukai: Tak Hanya Razia, Tapi Juga Edukasi Berkelanjutan

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menegaskan bahwa operasi ini bukan sekadar razia, melainkan bagian dari kampanye jangka panjang untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.

“Kami tidak hanya melakukan penindakan, tapi juga edukasi secara masif agar masyarakat memahami dampak negatif dari rokok ilegal. Ini akan dilakukan secara berkala dan berkelanjutan,” ujar Budi pada Selasa, 27 Mei 2025.

Baca Juga :  Revisi UU TNI untuk Perkuat Pertahanan Negara dan Profesionalisme Prajurit

Dengan operasi ini, Bea Cukai berharap dapat menekan peredaran rokok ilegal yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak buruk pada persaingan usaha yang sehat dan kesehatan masyarakat.

 

 

Penulis: Fery Editor: Tama