Polri Resmikan 16 Pusat Studi Kepolisian, Dorong Riset dan Kolaborasi Nasional

Avatar photo
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menorehkan catatan sejarah baru dalam transformasi institusinya. Tepat pada Selasa, 10 Maret 2026,

RADARTERKINI.ID | JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menorehkan catatan sejarah baru dalam transformasi institusinya. Tepat pada Selasa, 10 Maret 2026, Polri resmi meresmikan tahap ketiga operasionalisasi tujuh dari total 16 Pusat Studi Kepolisian yang berada di bawah naungan Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).

Adapun tujuh pusat studi yang diresmikan tersebut meliputi Pusat Studi Teknologi Kepolisian yang dikepalai Irjen Pol. Suwondo Nainggolan, S.I.K., M.H., Pusat Studi Forensik Kepolisian yang dipimpin Komjen Pol. (Purn) Prof. Dr. Petrus R. Golose, serta Pusat Studi Internasional Kepolisian yang dipimpin Irjen Pol. Dr. dr. Asep Herdradiana, Sp.An-TI., Subsp.T.I.(K)., M.Kes.

Selain itu, Polri juga meresmikan Pusat Studi Keamanan Nasional yang dikepalai Prof. Muradi, M.Si., M.Sc., Ph.D., Pusat Studi PPA yang dipimpin Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah, S.I.K., M.Si., Pusat Studi Keadilan Restoratif dan Transformasi Konflik yang dipimpin Andrea H. Poeloengan, S.H., M.Hum., MTCP., serta Pusat Studi Intelijen Kepolisian yang dipimpin Irjen Pol. Dr. Achmad Kartiko, S.I.K., M.H.

Baca Juga :  Polres Metro Jakut Raih Predikat “Sangat Baik” dari Ombudsman RI

Sebelumnya, pada tahun 2025 Polri telah meresmikan sembilan pusat studi lainnya, yakni Pusat Studi Polmas, Pusat Studi Anti Korupsi, Pusat Studi Terorisme, Pusat Studi Ilmu Kepolisian, Pusat Studi Kamsel Lantas, Pusat Studi Siber, Pusat Studi SDM, Pusat Studi Pasifik Oseania, dan Pusat Studi Kehumasan Polri.

Peresmian ini bukan sekadar seremoni rutin, melainkan menjadi pernyataan sikap bahwa Polri kini tidak lagi hanya mengandalkan tindakan taktis dan teknis di lapangan, tetapi juga memperkuat pendekatan intelektual berbasis riset dan kajian ilmiah.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan Wakapolri Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo dalam acara peresmian Pusat Studi Kepolisian pada Selasa (10/03/2026).

“Diharapkan dengan peresmian 16 Pusat Studi Kepolisian ini dengan bidang keilmuan masing-masing, pusat studi kepolisian ini menjadi wadah riset dan diskusi akademik terkait pengembangan ilmu kepolisian di Indonesia,” ujar Dedi Prasetyo.

Langkah ini sekaligus menjadi bukti bahwa Polri secara sadar bergerak menuju penguatan paradigma berbasis bukti atau Evidence Based Policy, yakni pendekatan kepolisian yang mendasarkan setiap kebijakan dan tindakan pada bukti ilmiah serta riset yang mendalam.

Baca Juga :  Peringatan HUT Bhayangkara Ke-79, Pimred Radarterkini.id: Semoga Polri Lebih Dekat dan Lebih di Cintai Rakyat

Kolaborasi Pentahelix dari Aceh hingga Papua

Strategi besar yang diusung Polri dalam pengembangan pusat studi ini melibatkan kolaborasi pentahelix dengan dunia akademis sebagai mitra strategis dalam menjaga keamanan negara.

Pengembangan pusat studi kepolisian tidak hanya berpusat di Jakarta, tetapi juga diperluas ke berbagai wilayah di Indonesia guna menjaring perspektif lokal yang beragam.

Hingga saat ini, tercatat delapan dari total 77 perguruan tinggi negeri maupun swasta telah meresmikan Pusat Studi Kepolisian, yakni Universitas Syiah Kuala, Universitas Negeri Sebelas Maret, Universitas Pattimura, Universitas Muhammadiyah Karanganyar, Universitas Islam Sultan Agung, Universitas Negeri Semarang, Universitas Bangka Belitung, dan Universitas Jenderal Soedirman.

Keberadaan pusat-pusat studi di daerah ini diharapkan mampu membedah tantangan keamanan yang spesifik di setiap wilayah dengan pendekatan analisis akademis yang lebih tajam.

Selain itu, sebanyak 69 perguruan tinggi lainnya juga tengah memasuki tahap penandatanganan kerja sama (PKS) dengan Polri untuk membentuk pusat studi kepolisian yang membentang dari Aceh hingga Papua.

Baca Juga :  Kapolsek Kelapa Gading Gelar Halal Bihalal bersama Tahanan

Dengan diresmikannya pusat-pusat studi tersebut, Polri berharap budaya ilmiah dapat semakin mengakar di dalam institusi, sehingga setiap kebijakan yang diambil telah melalui kajian akademis yang kuat serta uji publik yang dapat dipertanggungjawabkan.