POLRI  

Sesuai Instruksi Kapolri, Kapolres Pakpak Bharat Larang Jajarannya Menggunakan Rokok Elektrik (Vape)

Avatar photo
Sesuai Instruksi Kapolri, Kapolres Pakpak Bharat Larang Jajarannya Menggunakan Rokok Elektrik (Vape). (Baim).

RADARTERKINI.ID | SALAK – Sesuai dengan Surat Edaran dari Kapolri tentang Pelarangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) Kapolres Pakpak Bharat AKBP Muhammad Agustiawan S.T.,S.I.K.,M.H menegaskan kepada jajarannya untuk tidak menggunakan Rokok Elektrik alias Vape, Rabu pagi ( 04/11/2026 )

Menurut Kapolres Pakpak Bharat AKBP Muhammad Agustiawan S.T.,S.I.K.,.M.H yang disampaikan melalui Kasi Propam Polres Pakpak Bharat Iptu Marlon D. Hutapea S.H.,M.H hal ini sesuai dengan Surat Edaran dari Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang larangan Penggunaan Rokok Elektrik atau Vape bagi seluruh Pegawai Negeri pada lingkungan Polri.

Baca Juga :  Jelang Puncak Arus Balik Lebaran, Kapolres Metro Jakut Cek Langsung Pospam Terpadu Idultfitri 2025

“Penegasan ini di terapkan di seluruh wilayah se – Indonesia, mulai dari tingkat Mabes Polri, Polda, Polres Polsek dan Pospol, mengingat Rokok Elektrik atau Vape berbahan Cair ( isi ulang ) mengantisipasi penggunaan bahan Narkotika berbentuk cair seperti Ketamine, Sabu cair dan Ganja Cair,” tegasnya.

“Kepada personel jika kedapatan menggunakan Rokok Elektronik ( Vape ) pasti akan diberi tindakan dan kepada masyarakat yang berada di lingkup Mako Polres Pakpak Bharat ataupun Polsek jajaran akan kita tegur secara Humanis,” pungkasnya