Polisi Gerebek Warung Jual Miras Ilegal di Bogor, Sita 2 Jerigen Ciu

Polisi Gerebek Warung Jual Miras Ilegal di Bogor, Sita 2 Jerigen Ciu

Avatar photo
Polisi Gerebek Warung Jual Miras Ilegal di Bogor, Sita 2 Jerigen Ciu. (Baim).
Polisi Gerebek Warung Jual Miras Ilegal di Bogor, Sita 2 Jerigen Ciu. (Baim).

RADARTERKINI.ID | BOGOR – Polisi menggerebek sebuah warung yang menjual minuman keras (miras) di Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Bogor, Jawa Barat. Warung tersebut diketahui menjual miras jenis ciu.

“Polsek Cileungsi mengamankan dua jeriken berisi minuman beralkohol jenis ciu dari sebuah warung. Penggerebekan dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai aktivitas penjualan minuman keras ilegal di warung tersebut,” kata Kapolsek Cileungsi Kompol Edison, Kamis (12/6/2025).

Baca Juga :  Gerombolan Jukir Liar Pasar Tanah Abang yang Ditangkap Minta Maaf

Penggerebekan dilakukan pada Rabu (11/6). Polisi turut mengamankan pemilik warung untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Satu orang yang merupakan pemilik warung turut diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” jelasnya.

Edison mengatakan pihaknya juga menggeledah warung tersebut saat penggerebekan. Petugas menyita dua jerigen penuh berisi ciu.

“Pemilik warung tidak dapat mengelak saat petugas menemukan barang bukti tersebut di dalam tempat usahanya,” imbuhnya.

Baca Juga :  Buntut Ketua Ormas di Depok Ditangkap, Tiga Mobil Polisi Dirusak dan Dibakar Massa

Barang bukti beserta pemilik warung kemudian dibawa ke kantor polisi untuk didalami. Pendalaman dilakukan guna mengungkap asal-muasal minuman keras tersebut.

“Pemilik warung sedang dalam proses pemeriksaan intensif oleh penyidik kami. Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran minuman keras ilegal yang dapat meresahkan dan membahayakan masyarakat,” pungkasnya.

Penulis : Baim