RADARTERKINI.ID | JAKARTA — Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Ujian Profesi Advokat (UPA) yang diselenggarakan Peradi Awalindo kembali memberikan pembekalan kepada para calon advokat. Kegiatan yang berada di bawah kepemimpinan Ketua Umum Peradi Awalindo, Dr. Aulia Taswin, S.H., M.H., tersebut menekankan pemahaman hukum acara sekaligus keterampilan praktis yang dibutuhkan dalam menjalankan profesi advokat.
Dalam pelatihan tersebut, peserta mendapatkan dua materi utama. Materi pertama membahas Hukum Acara Pidana berdasarkan KUHAP baru, UU Nomor 20 Tahun 2025, serta Hukum Acara Perdata yang disampaikan Dr. Suparno. Materi kedua mengenai teknik penyusunan surat kuasa dan surat gugatan, baik Perbuatan Melawan Hukum (PMH) maupun wanprestasi, disampaikan Dr. Kandidat Andidarti.
KUHAP Baru Bawa Paradigma Berbeda
Dalam pembahasan hukum acara pidana, peserta diperkenalkan dengan perubahan mendasar dalam KUHAP baru yang menggantikan ketentuan hukum acara pidana yang telah berlaku sejak 1981.
Paradigma baru tersebut semakin menempatkan perlindungan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia sebagai bagian penting dalam proses penegakan hukum. Perlindungan tidak hanya diberikan kepada tersangka dan terdakwa, tetapi juga korban, saksi, serta penyandang disabilitas.
Sejumlah mekanisme baru turut diperkenalkan, di antaranya keadilan restoratif, plea bargaining, deferred prosecution agreement (DPA), serta pemanfaatan teknologi informasi dalam proses peradilan pidana.

Peserta juga kembali mendapatkan pemahaman mengenai tahapan proses pidana, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan hingga putusan.
Dalam menjalankan fungsi pembelaan, advokat dituntut memahami seluruh tahapan tersebut secara menyeluruh serta mampu mengidentifikasi potensi pelanggaran hak klien.
Kecermatan juga diperlukan ketika mendampingi tersangka pada tahap penyidikan, termasuk saat pemeriksaan dan penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), agar tidak terjadi kekeliruan yang dapat merugikan kepentingan hukum klien.
Mediasi Dinilai Penting dalam Perkara Perdata
Pada materi hukum acara perdata, peserta mendapatkan pemahaman mengenai pentingnya mediasi sebagai salah satu instrumen penyelesaian sengketa.
Mediasi dinilai dapat memberikan penyelesaian yang lebih cepat dengan biaya relatif ringan sekaligus membuka peluang bagi para pihak memperoleh hasil yang sama-sama menguntungkan.
Peserta juga diingatkan bahwa perdamaian pada prinsipnya masih dapat ditempuh selama perkara belum diputus hakim dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Pemahaman mengenai kompetensi absolut dan kompetensi relatif juga menjadi bagian penting dalam penyusunan strategi perkara. Kesalahan menentukan kompetensi absolut dapat menyebabkan perkara diperiksa oleh lingkungan peradilan yang tidak tepat. Sementara kompetensi relatif berkaitan dengan wilayah hukum atau domisili para pihak sesuai ketentuan yang berlaku.
Surat Kuasa Harus Disusun Strategis
Dr. Kandidat Andidarti menekankan bahwa surat kuasa bukan sekadar dokumen formalitas, melainkan produk hukum yang membutuhkan strategi dan ketelitian.
Salah satu prinsip yang diperkenalkan adalah minimum necessary authority, yakni kewenangan yang diberikan kepada advokat harus cukup untuk menjalankan tugas, namun tidak terlalu luas maupun terlalu sempit.
Untuk kepentingan litigasi, surat kuasa khusus harus memuat secara spesifik identitas pemberi dan penerima kuasa, perkara yang ditangani, pihak-pihak yang berkaitan, pengadilan yang dituju serta kewenangan yang diberikan.
Batas kewenangan berdasarkan tahapan perkara juga harus diperhatikan, termasuk tingkat pertama, banding dan kasasi. Dalam perkara pidana, surat kuasa juga perlu disesuaikan dengan tahapan proses hukum yang sedang dijalani.
Klausul substitusi turut menjadi perhatian apabila advokat menghendaki adanya kemungkinan pelimpahan atau penggantian pelaksanaan kuasa kepada advokat lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Gugatan Harus Berbasis Fakta dan Bukti
Dalam penyusunan surat gugatan, peserta ditekankan agar tidak hanya mengandalkan template. Setiap gugatan harus dibangun berdasarkan fakta, hubungan hukum, bukti serta tujuan hukum yang ingin dicapai klien.
Salah satu prinsip penting adalah petitum harus memiliki dasar yang jelas dalam posita. Setiap tuntutan kepada majelis hakim harus memiliki argumentasi dan fakta yang memadai dalam uraian posita.
Sebelum menyusun gugatan, advokat perlu menggali informasi secara mendalam dari klien, mulai dari kronologi peristiwa, waktu kejadian, pihak-pihak yang terlibat, hubungan hukum, hak dan kewajiban, bentuk pelanggaran, somasi, respons pihak lawan, kerugian, perhitungan kerugian, bukti yang tersedia hingga hasil akhir yang diharapkan.
Untuk perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH), peserta diingatkan mengenai dasar Pasal 1365 KUHPerdata beserta unsur-unsurnya, yakni adanya perbuatan, sifat melawan hukum, kesalahan, kerugian dan hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian.
Sedangkan dalam perkara wanprestasi, fokus utama berada pada tidak dipenuhinya prestasi sebagaimana diperjanjikan. Somasi menjadi salah satu instrumen penting dalam membangun dasar gugatan wanprestasi dengan tetap memperhatikan karakter perjanjian dan fakta konkret perkara.
Advokat Dituntut Menjunjung Etika
Selain kemampuan teknis, peserta PKPA dan UPA Peradi Awalindo juga mendapatkan penekanan mengenai pentingnya etika profesi.
Advokat tidak hanya bertugas memenangkan perkara, tetapi memiliki tanggung jawab melindungi hak dan kepentingan hukum klien melalui cara-cara yang sesuai dengan hukum dan etika profesi.
Dalam menjalankan profesinya, advokat tidak dibenarkan menggunakan cara yang bertentangan dengan norma hukum, kesusilaan, agama maupun kebiasaan yang berlaku di masyarakat.
Materi juga menyinggung sejumlah persoalan yang sering ditemukan dalam praktik, termasuk pencabutan gugatan, putusan verstek serta kondisi ketika petitum tidak didukung posita yang memadai.
Dalam perkara verstek, ketidakhadiran tergugat tidak otomatis membuat seluruh gugatan dikabulkan. Hakim tetap harus mempertimbangkan ketentuan hukum, fakta yang diajukan, dasar gugatan serta pembuktiannya.
Peserta Didorong Berpikir Kritis
Rangkaian PKPA dan UPA Peradi Awalindo tidak hanya diarahkan agar peserta memahami teori hukum dan mampu menghadapi ujian. Para calon advokat juga didorong memahami kesenjangan antara teori dengan praktik di lapangan.
Peserta diminta melakukan penelitian lebih lanjut apabila menemukan persoalan atau kejanggalan dalam praktik peradilan, termasuk memanfaatkan mekanisme pengawasan yang tersedia sesuai kewenangan lembaga terkait.
Melalui rangkaian pendidikan tersebut, Peradi Awalindo di bawah kepemimpinan Dr. Aulia Taswin, S.H., M.H. menunjukkan komitmennya dalam membekali calon advokat dengan kemampuan hukum, kecermatan menyusun dokumen, strategi litigasi serta pemahaman terhadap etika dan profesionalitas.
Rangkaian pelatihan akan terus berlanjut pada sesi berikutnya. Para peserta diharapkan mengikuti seluruh tahapan pembelajaran secara aktif sebagai bekal memasuki profesi advokat dengan pemahaman hukum yang kuat dan sikap profesional.
Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral, kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.











