RADARTERKINI.ID | JAKARTA – Aktivitas pedagang kaos kaki dan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar Jalan Jati Baru, Kelurahan Cideng, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, kembali menuai sorotan. Keberadaan mereka dinilai mengganggu kenyamanan pejalan kaki, khususnya para pekerja yang setiap hari melintas untuk menuju dan pulang dari stasiun kereta api.
Pada Sabtu, 28 Februari 2026, tim melakukan kroscek langsung ke lokasi. Hasil penelusuran menemukan sejumlah pedagang kaos kaki dan PKL lain yang masih berjualan di atas trotoar, sehingga mempersempit ruang gerak masyarakat yang menggunakan akses tersebut.
Di lokasi, tim juga mewawancarai seorang karyawan bernama Hombing yang mengaku rutin melintasi jalan tersebut untuk mengakses transportasi kereta api.
“Saya biasa melewati jalan ini, dan jujur saja sebenarnya adanya pedagang kaos kaki ini saya sangat merasa terganggu,” ujar Hombing, Sabtu (28/2/2026).
Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, aktivitas para pedagang tersebut disebut telah berlangsung cukup lama. Namun hingga kini belum terlihat adanya tindakan penertiban dari pihak Satpol PP Kecamatan Gambir, Satpol PP Wali Kota Jakarta Pusat, maupun Satpol PP Provinsi DKI Jakarta.
Muncul pula dugaan adanya pembiaran bahkan beking terhadap pedagang yang berjualan di atas trotoar. Tim sebelumnya telah mencoba melakukan konfirmasi kepada Manpol Satpol PP Kecamatan Gambir, namun hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban resmi dari pihak terkait.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, sebelumnya menegaskan bahwa PKL dan parkir liar yang mengganggu kepentingan umum harus ditindak demi menjaga kenyamanan ruang publik.
Jika mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, aktivitas PKL yang menggunakan fasilitas trotoar untuk berjualan dinilai melanggar aturan. Warga pun berharap adanya langkah tegas dari aparat terkait agar fungsi trotoar sebagai ruang aman bagi pejalan kaki dapat kembali optimal.











