RADARTERKINI.ID | JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perkumpulan Advokat Raih Keadilan Awalindo (Peradi Awalindo) resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) di 10 provinsi di Indonesia, Jumat (29/5/2026).
Pemberian SK tersebut berdasarkan Keputusan Nomor: 22.SS/KEP/DPP.Peradi Awalindo/V/2026 tentang Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Perkumpulan Advokat Raih Keadilan Awalindo Provinsi Sulawesi Selatan masa bakti 2026-2031.
Ketua Umum Peradi Awalindo, DR. Aulia Taswin, S.H., M.H., menjelaskan bahwa Peradi Awalindo merupakan organisasi advokat yang telah memperoleh Surat Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0000759.AH.01.07 Tahun 2026 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Advokat Raih Keadilan Awalindo tertanggal 20 Januari 2026.
Menurutnya, organisasi tersebut dibentuk sebagai institusi profesi advokat yang bebas, mandiri, serta menjunjung prinsip equality before the law sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
“Pembentukan DPD ini merupakan bagian dari penguatan organisasi advokat sebagai pilar penting dalam sistem peradilan Indonesia,” ujar Aulia Taswin.
Ia menambahkan, pembentukan DPD Peradi Awalindo Sulawesi Selatan dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Anggaran Dasar dan Pasal 25 Anggaran Rumah Tangga Peradi Awalindo Tahun 2026.
Dalam keputusan tersebut, susunan pengurus DPD Peradi Awalindo Sulawesi Selatan masa bakti 2026-2031 terdiri dari:
Ketua: Nawisa, S.H., M.H, Wakil Ketua: Muh. Rizal Arisandi, S.H, Sekretaris: Muh. Tang, S.H, Wakil Sekretaris: Drs. Daniel Mantong, S.H., M.H, Bendahara: Baharuddin, S.A.G., S.H., M.H., CILWakil Bendahara: Hamzah Pa’ipin, S.H., M.H
DPP Peradi Awalindo juga menugaskan Ketua DPD Sulawesi Selatan untuk segera menyusun struktur kepengurusan lengkap beserta program kerja organisasi.
Selain itu, seluruh pengurus DPD diwajibkan menyampaikan laporan administrasi dan kegiatan setiap tiga bulan kepada Dewan Pimpinan Pusat.
Sementara itu, Wilhelmus Soumeru, S.H., M.H., mengucapkan selamat kepada seluruh DPD yang telah menerima SK kepengurusan.
Adapun 10 provinsi yang telah menerima SK di antaranya Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, Lampung, Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, dan Maluku.
“Saya berharap seluruh DPD dapat mensosialisasikan program-program Peradi Awalindo kepada masyarakat serta para calon advokat di seluruh Indonesia,” tuturnya.











