RADARTERKINI.ID | JAKARTA – Upaya ekspor ilegal emas dalam jumlah besar berhasil digagalkan oleh Bea Cukai Jakarta di Bandara Halim Perdanakusuma pada Senin (27/4). Penindakan ini dilakukan setelah petugas menerima informasi terkait pengiriman mencurigakan yang tidak tercantum dalam dokumen resmi ekspor.
Barang yang hendak dikirim terdiri dari enam koli paket berisi perhiasan dan koin emas yang direncanakan diangkut menggunakan pesawat carter registrasi N117LR. Pesawat tersebut dijadwalkan lepas landas pada pukul 14.30 WIB tanpa dilengkapi pemberitahuan dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
Saat dilakukan pemeriksaan di area apron, petugas menemukan 611 buah gelang emas dengan berat total 60,3 kilogram serta 2.971 koin emas seberat 130,262 kilogram. Total nilai barang yang diamankan mencapai USD 28,34 juta atau setara Rp502,5 miliar.
Seluruh barang bukti kemudian ditegah dan diamankan ke kantor Bea Cukai Jakarta. Petugas juga menerbitkan Surat Bukti Penindakan (SBP) pada 27 April 2026 untuk proses lebih lanjut. Dalam kasus ini, empat pihak turut diamankan, yakni HH, AH, HG, serta seorang warga negara asing asal India berinisial PP.
Dari hasil perhitungan awal, nilai pabean komoditas emas tersebut mencapai sekitar Rp486 miliar. Khusus untuk koin emas yang dikenakan bea keluar sebesar 12,5 persen, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp41,19 miliar akibat tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran bea keluar.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menegaskan bahwa pengawasan ketat terhadap ekspor barang bernilai tinggi seperti emas merupakan bagian dari upaya menjaga penerimaan negara dan stabilitas ekonomi nasional. Ia juga mengingatkan bahwa setiap kegiatan ekspor wajib memenuhi ketentuan yang berlaku.
Pemerintah telah menetapkan aturan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2025 terkait pengenaan bea keluar emas, yang berlaku sejak 17 November 2025. Kebijakan tersebut mengatur tarif berdasarkan jenis dan bentuk emas guna menjaga ketersediaan dalam negeri serta mendorong nilai tambah industri nasional.
Bea Cukai menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan guna mencegah praktik ekspor ilegal, sekaligus memastikan perdagangan berjalan transparan dan memberikan kontribusi optimal bagi perekonomian Indonesia.













