RADARTERKINI.ID | JAKARTA – Pengadilan Agama Jakarta Pusat mengedepankan pendekatan persuasif dalam menangani tujuh perkara eksekusi dengan memberikan kesempatan kepada para pihak untuk bermusyawarah sebelum pelaksanaan tahapan eksekusi. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan penyelesaian perkara yang lebih humanis tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.
Koordinasi penanganan perkara yang berlangsung pada 7 Juli 2026 dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Adapun tujuh perkara eksekusi yang menjadi perhatian meliputi Nomor 2/Pdt.Eks/2023/PA.JP, 3/Pdt.Eks/2023/PA.JP, 5/Pdt.Eks/2023/PA.JP, 6/Pdt.Eks/2023/PA.JP, 7/Pdt.Eks/2023/PA.JP, 9/Pdt.Eks/2023/PA.JP, serta 3/Pdt.Eks/2024/PA.JP.
Pendekatan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen pengadilan untuk menyelesaikan perkara eksekusi melalui komunikasi yang persuasif dan konstruktif, sekaligus tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, para pihak diberi ruang untuk melakukan musyawarah guna mencari kesepakatan damai sebelum proses eksekusi dilaksanakan. Upaya tersebut diharapkan mampu menghasilkan solusi yang dapat diterima bersama sekaligus meminimalkan potensi sengketa lanjutan.
Pengadilan Agama Jakarta Pusat menilai pendekatan persuasif tersebut menjadi bagian dari komitmen menghadirkan proses peradilan yang berkeadilan, humanis, serta tetap memberikan kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan.
Melalui komunikasi yang baik dan semangat musyawarah, Pengadilan Agama Jakarta Pusat terus mengoptimalkan penyelesaian perkara eksekusi secara efektif dengan tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip hukum yang berlaku.











