RADARTERKINI.ID | JOMBANG – Komisi Bahsul Masail Qanuniyah dalam Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Jombang membahas sejumlah isu strategis nasional, mulai dari kebijakan anggaran negara, program Makan Bergizi Gratis (MBG), anggaran pendidikan, RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), RUU Ketenagakerjaan hingga Qanun Jinayah Aceh.
Pembahasan tersebut dilakukan sebagai bagian dari perumusan pandangan dan rekomendasi keagamaan serta kebijakan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. Komisi menyoroti pentingnya prinsip kemaslahatan, keadilan dan perlindungan terhadap kelompok yang memiliki posisi lebih lemah dalam setiap kebijakan negara.
Anggaran MBG Harus Tepat Sasaran
Dalam pembahasan mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG), Komisi Bahsul Masail Qanuniyah menegaskan bahwa kebijakan anggaran negara atau siyasah maliyah harus dibangun di atas sejumlah prinsip utama.
Kebijakan anggaran, menurut Komisi, pertama-tama harus berorientasi pada kemaslahatan. Selain itu, penggunaan anggaran negara harus memiliki nilai keadilan, tidak bersifat boros serta memperhatikan skala prioritas atau prinsip al-ahammu fal-ahammu.
Komisi juga menegaskan bahwa kebijakan anggaran tidak boleh menimbulkan prasangka adanya ketidakadilan atau adam i’tiqad dhulm.
Dalam sektor pendidikan, anggaran sebesar 20 persen yang telah dialokasikan untuk pendidikan dinilai tidak boleh dialihkan untuk kepentingan sektor lain.
Pandangan tersebut didasarkan pada prinsip bahwa amwal khasah tidak dapat digunakan di luar peruntukan yang telah ditetapkan.
Komisi selanjutnya merekomendasikan pemerintah agar segera menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi terkait program MBG pada tahun anggaran 2027.
Pelaksanaan putusan tersebut dinilai tidak perlu menunggu hingga tahun 2028.
UU Pesantren Diminta Tetap Berdiri Sendiri
Persoalan RUU Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas juga menjadi perhatian penting dalam pembahasan Komisi Bahsul Masail Qanuniyah.
Komisi menilai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren harus tetap dipertahankan sebagai lex specialis.
Karena itu, UU Pesantren dinilai tidak perlu dilebur secara keseluruhan ke dalam RUU Sisdiknas.
Meski demikian, RUU Sisdiknas tetap perlu memiliki norma penghubung yang menjamin keselarasan dan harmonisasi dengan UU Pesantren.
Sejumlah langkah kemudian diusulkan untuk menjaga posisi pendidikan pesantren dalam sistem pendidikan nasional.
Pertama, perlu ditambahkan norma penghubung atau bridging pada sejumlah bab dalam RUU Sisdiknas yang memiliki keterkaitan dengan pendidikan pesantren.
Kedua, diperlukan perbaikan minor terhadap batang tubuh RUU Sisdiknas.
Ketiga, perlu ditambahkan penjelasan dalam RUU agar seluruh ketentuannya selaras dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Komisi menilai penghormatan terhadap rezim khusus pendidikan pesantren harus ditegaskan secara jelas.
Langkah tersebut penting untuk menjamin keberlanjutan, kemandirian serta kekhasan pendidikan pesantren di Indonesia.
Setiap ketentuan dalam RUU Sisdiknas yang bersinggungan dengan UU Pesantren juga perlu dilengkapi norma pengecualian atau norma rujukan.
Dengan demikian, sepanjang menyangkut pendidikan pesantren, pengaturannya tetap mengacu kepada UU Pesantren.
Untuk memperjuangkan rekomendasi tersebut, kepengurusan PBNU mendatang direkomendasikan membentuk tim khusus.
Tim itu nantinya bertugas mengkaji persoalan dalam RUU Sisdiknas, menyusun daftar inventarisasi masalah atau DIM, sekaligus melakukan advokasi agar rekomendasi tersebut dapat diakomodasi dalam pembahasan revisi undang-undang pendidikan.
RUU Ketenagakerjaan Harus Lindungi Buruh
Komisi Bahsul Masail Qanuniyah juga membahas arah pembentukan RUU Ketenagakerjaan baru.
Putusan Mahkamah Konstitusi dinilai telah memberikan arah konstitusional bagi lahirnya Undang-Undang Ketenagakerjaan yang terpisah dari Undang-Undang Cipta Kerja.
Dalam pembentukan regulasi baru tersebut, Komisi menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara fleksibilitas dunia usaha dan perlindungan terhadap pekerja.
Persoalan yang menjadi perhatian antara lain sistem alih daya atau outsourcing, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), pengupahan, pesangon dan pemutusan hubungan kerja atau PHK.
Komisi menilai fleksibilitas usaha memang diperlukan dalam dunia ekonomi. Namun, fleksibilitas tersebut tidak boleh digunakan untuk memindahkan hampir seluruh risiko usaha kepada pekerja.
Pekerja dinilai umumnya memiliki posisi tawar yang lebih lemah dibandingkan perusahaan.
Sistem alih daya dan PKWT juga dinilai berpotensi disalahgunakan untuk mempertahankan pekerjaan tetap dalam status sementara.
Praktik tersebut dapat menyebabkan terputusnya kesinambungan masa kerja pekerja hingga mengurangi tanggung jawab perusahaan pengguna.
Dalam persoalan pengupahan dan PHK, Komisi menegaskan perlunya jaminan terhadap upah yang layak, pesangon sebagai hak minimum serta prosedur PHK yang adil.
Upah minimum harus tetap menjadi norma perlindungan yang bersifat memaksa dan tidak dapat dikesampingkan hanya melalui kesepakatan individual.
Penetapan upah minimum juga harus mempertimbangkan kebutuhan hidup layak, pertumbuhan ekonomi, inflasi, produktivitas, kondisi usaha serta partisipasi aktif dalam lembaga pengupahan.
Pesangon, menurut Komisi, harus tetap dipertahankan sebagai hak minimum pekerja untuk mengurangi dampak akibat kehilangan pekerjaan.
Sementara itu, PHK hanya dapat dilakukan berdasarkan alasan yang sah.
Sebelum PHK dilakukan, perusahaan dan pekerja harus terlebih dahulu menempuh perundingan bipartit.
Apabila tidak tercapai kesepakatan, proses PHK dilakukan setelah adanya putusan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah berkekuatan hukum tetap.
Selama proses tersebut berjalan, hak dan kewajiban masing-masing pihak tetap harus dilaksanakan.
Negara juga dinilai memiliki kewajiban menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa yang cepat, pemulihan hak pekerja, sistem pengawasan serta pemberian sanksi yang efektif dan proporsional.
Komisi telah menyiapkan sejumlah rekomendasi dan daftar inventarisasi masalah terkait RUU Ketenagakerjaan. Namun, seluruh rincian materi tidak dibacakan karena jumlahnya cukup banyak.
Qanun Jinayah Aceh Jadi Sorotan
Isu lain yang dibahas adalah Qanun Jinayah Aceh, khususnya Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54, Pasal 55 dan Pasal 56 yang mengatur mengenai jarimah pemerkosaan.
Dalam ketentuan tersebut, laporan korban mengenai dugaan pemerkosaan dapat menjadi bukti permulaan.
Setelah laporan diterima, penyidik memiliki kewajiban mencari bukti tambahan untuk membuktikan adanya jarimah pemerkosaan.
Apabila bukti belum lengkap, terdapat mekanisme sumpah seperti li’an yang dapat ditawarkan kepada korban.
Namun, Komisi Bahsul Masail Qanuniyah menilai penerapan konsep tersebut masih menimbulkan persoalan.
Li’an pada dasarnya berkaitan dengan hubungan antara suami dan istri. Sementara dalam ketentuan Qanun Jinayah, konsep tersebut diterapkan dalam perkara pemerkosaan.
Di sisi lain, definisi pemerkosaan dalam Qanun Jinayah Aceh dinilai telah diperluas, termasuk pemerkosaan dalam bentuk zina paksa.
Komisi menilai penggunaan nomenklatur tersebut perlu memperhatikan perbedaan mendasar antara zina dan pemerkosaan.
Zina mengandung unsur kerelaan dari kedua pihak, sedangkan pemerkosaan terjadi karena adanya unsur paksaan atau kekerasan.
Definisi pemerkosaan dalam qanun tersebut juga mencakup perbuatan yang mencapai dukhul maupun perbuatan dengan menggunakan alat atau sarana tertentu.
Komisi kemudian menyoroti penerapan sumpah seperti li’an terhadap perkara pemerkosaan secara umum.
Berdasarkan kajian fikih, sumpah li’an yang dapat berakibat pada jarimah qadhaf hanya berlaku dalam konteks pemerkosaan zina paksa yang telah mencapai dukhul.
Karena itu, Pasal 52 hingga Pasal 54 dinilai perlu disesuaikan dengan ketentuan fikih.
Komisi mengusulkan agar Pasal 53 menegaskan bahwa sumpah seperti li’an hanya berlaku terhadap aduan pemerkosaan zina paksa yang telah mencapai dukhul.
Selanjutnya, ketentuan jarimah qadhaf dalam Pasal 54 ayat 1 berlaku terhadap korban yang membatalkan sumpah dalam perkara pemerkosaan zina paksa.
Namun, Pasal 54 ayat 1 tidak dapat serta-merta menjadikan pelapor yang membatalkan sumpah sebagai pelaku jarimah qadhaf.
Ketentuan tersebut baru dapat diterapkan apabila terdapat laporan balik dari pihak terlapor.
Adapun rincian mengenai pasal-pasal serta sejumlah usulan lainnya telah disiapkan Komisi Bahsul Masail Qanuniyah dalam lampiran materi pembahasan.
Melalui pembahasan berbagai persoalan tersebut, Muktamar ke-35 NU di Jombang menempatkan sejumlah isu strategis nasional sebagai perhatian utama, mulai dari pengelolaan anggaran negara dan program MBG, masa depan pendidikan pesantren, perlindungan pekerja hingga pembaruan pengaturan hukum dalam Qanun Jinayah Aceh.











