RADARTERKINI.ID | JOMBANG – Komisi Organisasi Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menuntaskan pembahasan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) setelah bersidang selama sekitar 6,5 jam. Sejumlah aturan strategis berhasil disepakati, sementara mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU menjadi satu-satunya agenda krusial yang akan diputuskan melalui voting.
Pembahasan tersebut berlangsung dalam rangkaian Muktamar ke-35 NU di Jombang, Sabtu (29/8/2026). Hasil kerja Komisi Organisasi kemudian dilaporkan dalam sidang pleno Muktamar.
Pimpinan sidang menyampaikan bahwa seluruh materi pembahasan dapat diselesaikan secara efektif. Meski waktu pembahasan berlangsung hingga 6,5 jam, sebagian besar keputusan berhasil diambil melalui musyawarah mufakat.
Namun, terdapat satu persoalan yang belum menemukan kesepakatan penuh, yakni mengenai sistem pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Perselisihan Internal Kini Dipayungi AD NU
Salah satu perubahan penting yang disepakati Komisi Organisasi adalah penegasan mekanisme penyelesaian perselisihan internal di lingkungan Jam’iyah NU.
Dalam ketentuan baru, setiap persoalan internal terlebih dahulu harus diselesaikan melalui musyawarah mufakat. Jika upaya tersebut tidak menghasilkan kesepakatan, penyelesaian dapat dilakukan melalui Majelis Tahkim.
Pimpinan sidang menjelaskan, mekanisme tersebut sebenarnya telah dikenal dan digunakan dalam organisasi NU. Namun, sebelumnya belum secara tegas dimasukkan dalam Anggaran Dasar.
“Selama ini sudah ada mekanisme seperti itu, tetapi belum dipayungi dalam Anggaran Dasar. Sekarang dimuat dan dicantumkan dalam Anggaran Dasar NU,” kata pimpinan sidang.
Aturan Kaderisasi Calon Pimpinan Dievaluasi
Komisi Organisasi juga mengevaluasi sejumlah ketentuan mengenai kaderisasi yang berkaitan dengan persyaratan calon pimpinan NU.
Salah satu aturan yang menjadi perhatian adalah ketentuan pendidikan kader bagi Rais Syuriyah yang ingin mencalonkan diri sebagai Ketua Umum PBNU.
Selain itu, aturan mengenai Ketua Umum yang telah menjabat dan ingin kembali mencalonkan diri juga turut dibahas dalam sidang.
Hasil evaluasi tersebut kemudian dimasukkan ke dalam perubahan Anggaran Rumah Tangga, khususnya Pasal 40.
Ketua Umum dan Rais Aam Tak Boleh Rangkap Jabatan Politik
Poin penting lainnya adalah aturan mengenai larangan rangkap jabatan politik bagi Ketua Umum PBNU dan Rais Aam.
Sebelumnya, Komisi Organisasi sempat membahas dua kemungkinan, yakni mempertahankan ketentuan lama atau membuka peluang Ketua Umum PBNU merangkap jabatan tertentu, termasuk jabatan menteri.
Namun, kedua pilihan tersebut akhirnya tidak digunakan.
Komisi justru menyepakati aturan baru yang menegaskan bahwa Ketua Umum PBNU dan Rais Aam tidak diperbolehkan merangkap jabatan politik.
Keduanya sebagai mandataris Muktamar tidak diperkenankan memegang jabatan politik selama menjalankan amanah kepemimpinan di PBNU.
Ketentuan tersebut berbeda dengan pengurus lain yang nantinya ditetapkan oleh tim formatur.
Selain larangan rangkap jabatan, Ketua Umum PBNU juga tidak diperkenankan mencalonkan diri atau dicalonkan untuk menduduki jabatan politik selama masih menjabat.
Jabatan politik yang dimaksud mencakup presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten dan kota.
Sementara ketentuan mengenai jabatan di partai politik tetap memiliki aturan tersendiri.
Tata Kelola Aset hingga Aturan Peralihan Dibahas
Komisi Organisasi juga membahas berbagai persoalan lain yang berkaitan dengan tata kelola organisasi NU.
Materi yang dibahas meliputi ketentuan permusyawaratan, tata kelola aset di lingkungan Jam’iyah NU, kedudukan dan kewenangan Majelis Tahkim, hingga ketentuan peralihan.
Ketentuan peralihan menjadi salah satu bagian yang mendapat perhatian karena berkaitan dengan keberlakuan aturan-aturan organisasi sebelumnya.
Dalam ketentuan tersebut, seluruh peraturan Jam’iyah NU yang sudah berlaku tetap dapat digunakan setelah ART baru diberlakukan.
Namun, peraturan tersebut harus diratifikasi oleh kepengurusan baru dan tidak boleh bertentangan dengan ART yang baru.
Salah satu aturan yang tetap berlaku adalah ketentuan bagi pimpinan partai politik yang hendak mencalonkan diri untuk jabatan politik. Mereka diwajibkan mengundurkan diri minimal satu tahun sebelum pencalonan.
Dua Sistem Pemilihan Ketua Umum PBNU
Persoalan paling krusial dalam pembahasan Komisi Organisasi adalah mengenai bagaimana Ketua Umum PBNU akan dipilih.
Terdapat dua opsi yang dibahas peserta sidang.
Opsi pertama adalah mempertahankan sistem yang berlaku selama ini. Ketua Umum PBNU dipilih melalui musyawarah mufakat, dan apabila tidak tercapai kesepakatan, pemilihan dilakukan melalui voting.
Sementara opsi kedua menawarkan mekanisme pemilihan melalui Ahlul Halli wal Aqdi atau AHWA.
Dalam sistem tersebut, peserta Muktamar terlebih dahulu mengupayakan pemilihan secara langsung melalui musyawarah mufakat.
Apabila mufakat tidak tercapai, pemilihan Ketua Umum diserahkan kepada AHWA.
Sebelum AHWA menentukan pilihan, peserta Muktamar terlebih dahulu melakukan pemungutan suara untuk menjaring maksimal lima calon Ketua Umum yang memenuhi persyaratan.
Lima calon dengan suara terbanyak kemudian diserahkan kepada AHWA untuk dipilih menjadi Ketua Umum PBNU.
Calon yang terpilih juga diwajibkan menyatakan kesediaannya secara lisan atau tertulis serta memperoleh persetujuan tertulis dari Rais Aam.
Voting Digelar Setelah Sidang Diskors
Setelah melalui pembahasan, peserta sidang belum mencapai kesepakatan mengenai dua sistem tersebut.
Akhirnya, peserta sepakat menentukan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU melalui voting.
Voting dijadwalkan dilakukan setelah sidang diskors sekitar pukul 19.00 WIB, setelah peserta melaksanakan salat Magrib dan makan malam.
Pimpinan sidang menegaskan bahwa agenda tersebut sama sekali belum membahas siapa saja tokoh yang akan maju sebagai calon Ketua Umum PBNU.
Sidang hanya membahas sistem yang akan digunakan dalam proses pemilihan.
“Belum berbicara soal nama, tetapi baru sampai bagaimana sistem pemilihannya, apakah one man one vote atau melalui AHWA,” ujar pimpinan sidang.
Dengan selesainya pembahasan AD/ART selama 6,5 jam, perhatian Muktamar ke-35 NU kini tertuju pada voting penentuan sistem pemilihan Ketua Umum PBNU.
Hasil voting akan menentukan apakah pemilihan tetap menggunakan mekanisme musyawarah yang dilanjutkan voting jika diperlukan, atau menggunakan mekanisme AHWA setelah proses penjaringan calon dilakukan.
“Barusan telah ditetapkan bahwa ketetapan itu akan dilanjutkan dengan cara voting. Voting kemungkinan akan diselenggarakan setelah skors,” tegas pimpinan sidang.
Keputusan mengenai sistem pemilihan tersebut menjadi tahapan penting sebelum Muktamar ke-35 NU memasuki pembahasan mengenai calon-calon yang akan memperebutkan posisi Ketua Umum PBNU.











