RADARTERKINI.ID | JAKARTA – Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap praktik perjudian online jenis slot yang beroperasi melalui media sosial dan situs daring, dengan menangkap seorang tersangka berinisial ZF (24), yang diketahui berstatus pelajar/mahasiswa.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat serta hasil patroli siber yang dilakukan petugas pada 12 April 2026. Dari informasi tersebut, penyidik menelusuri aktivitas perjudian online yang marak dipromosikan melalui grup WhatsApp.
Kasatreskrim AKP A.A. Ngurah Made Pandu menjelaskan, penyelidikan dilakukan setelah ditemukan adanya promosi situs judi online yang menyasar masyarakat luas. Modus yang digunakan tersangka yakni memasarkan situs perjudian melalui grup WhatsApp serta menyediakan akses transaksi menggunakan rekening dan dompet digital.
Dalam proses pendalaman, petugas menemukan grup WhatsApp bernama “Bloodline Injek” yang berisi tautan ke sejumlah situs judi slot dan informasi transaksi. Untuk memastikan aktivitas ilegal tersebut, petugas melakukan penyamaran dengan mengakses situs dan melakukan deposit sebesar Rp50.000.
Hasil pengembangan mengarah pada penangkapan tersangka pada Minggu, 12 April 2026, di sebuah ruko kawasan Pangeran Jayakarta, Jakarta Pusat. ZF diketahui berperan aktif dalam memasarkan situs judi online kepada pengguna.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit telepon genggam serta tangkapan layar situs judi online yang digunakan dalam operasionalnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp10 miliar.
Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 426 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut. Polres Pelabuhan Tanjung Priok menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik perjudian online yang meresahkan masyarakat, terutama yang menyasar generasi muda melalui platform digital.













