RADARTERKINI.ID | JAKARTA – Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap jaringan internasional tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan II jenis etomidate yang dikemas dalam bentuk cartridge rokok elektrik atau dikenal sebagai liquid zombie.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo dalam konferensi pers pada Selasa, 10 Februari 2026, menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan komitmen nyata kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba, khususnya yang menyasar generasi muda melalui modus rokok elektrik.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada 13 Januari 2026 mengamankan seorang tersangka berinisial R (35) di sebuah hotel kawasan Jakarta Barat.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu tas hitam berisi 333 pod atau cartridge rokok elektrik yang dikemas dalam tiga merek, yakni Ferrari, LV, dan Mercedez. Seluruh cartridge tersebut mengandung cairan narkotika golongan II jenis etomidate. Selain itu, turut diamankan tiga unit telepon genggam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka R mengaku menerima sebanyak 5.139 cartridge rokok elektrik berisi etomidate di wilayah Jambi pada 10 Desember 2025. Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.806 cartridge telah didistribusikan ke sejumlah pihak di wilayah Jakarta dan sekitarnya atas perintah seseorang berinisial K yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Tersangka diketahui menerima upah sebesar Rp30 juta dari aktivitas tersebut.
AKBP Aris Wibowo menambahkan, penyelidikan tidak berhenti pada satu tersangka. Polisi terus mendalami keterangan, menganalisis riwayat komunikasi serta pergerakan para pelaku, hingga memprediksi adanya pengiriman lanjutan.
Prediksi tersebut terbukti. Pada 30 Januari 2026, kepolisian kembali mengamankan tiga tersangka lainnya berinisial RP (32), MR (25), dan N (37) di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.
Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa narkotika jenis etomidate tersebut masuk ke wilayah Indonesia melalui Kota Tanjung Balai, Provinsi Sumatera Utara. Barang haram itu kemudian dibawa ke Jakarta melalui jalur darat dan diserahkan kepada tersangka R untuk diedarkan di Jakarta dan sekitarnya.
“Kami akan terus melakukan penyelidikan terhadap jaringan ini, termasuk berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran transaksi keuangan, mengungkap aktor intelektual, serta menyita aset para tersangka,” tegas AKBP Aris Wibowo.
Para tersangka diketahui berperan sebagai kurir dalam jaringan internasional yang bertugas menjemput dan mendistribusikan narkotika golongan II jenis etomidate dalam bentuk cartridge rokok elektrik.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp8 miliar.











