Lampung – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Awalindo Lampung Utara secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh oknum anggota Polsek Dente Datas, Kabupaten Tulang Bawang, ke Divisi Profesi dan Pengamanan (PROPAM) Polda Lampung.
Laporan tersebut diajukan sebagai bentuk pendampingan hukum terhadap seorang warga bernama Holil yang disebut sebagai penyandang tuna aksara dan mengaku menjadi korban dugaan kriminalisasi dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan sengketa lahan sawah.
Ketua LBH Awalindo Lampung Utara, Samsi Eka Putra, S.H mengatakan, permasalahan bermula setelah adanya laporan dari seseorang bernama Yuda terkait sengketa lahan sawah.
Dalam proses penanganannya, Holil dipanggil dan diperiksa oleh anggota Polsek Dente Datas sejak 6 Juli hingga 9 Juli 2026.
LBH Awalindo menyatakan bahwa selama proses pemeriksaan tersebut, Holil mengaku mengalami tekanan untuk menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP), padahal yang bersangkutan tidak dapat membaca maupun menulis.
Dugaan tersebut kini menjadi salah satu materi pengaduan yang disampaikan kepada PROPAM Polda Lampung agar dilakukan pemeriksaan secara objektif sesuai ketentuan etik profesi Polri.
Selain itu, LBH Awalindo juga mempersoalkan tindakan penyitaan satu unit traktor milik Holil. Menurut pihak pendamping hukum, penyitaan dilakukan dengan alasan traktor tersebut merupakan hasil tindak pidana.
Namun, LBH Awalindo menegaskan bahwa berdasarkan keterangan kliennya, traktor tersebut diperoleh dari hasil penggadaian sebidang tanah sawah dan bukan berasal dari kejahatan.
LBH Awalindo mempertanyakan legalitas tindakan penyitaan tersebut, termasuk dugaan bahwa penyitaan dilakukan tanpa terlebih dahulu memperoleh izin dari Pengadilan Negeri Tulang Bawang sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana, kecuali dalam keadaan tertentu yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.
Ketua LBH Awalindo Lampung Utara, Samsi Eka Putra, S.H, menegaskan bahwa laporan ke PROPAM bertujuan agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap oknum anggota Polsek Dente Datas yang menangani perkara tersebut.
“Kami berharap PROPAM Polda Lampung memeriksa secara profesional dan transparan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh oknum anggota Polsek Dente Datas. Apabila terbukti melakukan pelanggaran, kami meminta agar dijatuhi sanksi etik yang tegas dan tidak berhenti pada evaluasi ataupun sanksi administratif semata. Hukum tidak boleh dijadikan alat intimidasi terhadap rakyat kecil, terlebih kepada warga yang memiliki keterbatasan seperti tuna aksara,” ujar Samsi Eka Putra.
LBH Awalindo juga meminta agar seluruh proses penanganan perkara dievaluasi, termasuk dugaan adanya tekanan dalam proses pemeriksaan terhadap Holil serta mekanisme penyitaan barang yang dipersoalkan.
Menurut LBH Awalindo, penegakan hukum harus tetap menjunjung tinggi prinsip due process of law, perlindungan hak asasi manusia, asas praduga tidak bersalah, serta penghormatan terhadap hak-hak warga negara, termasuk mereka yang memiliki keterbatasan kemampuan membaca dan menulis.
Hingga berita ini diturunkan, Kapolsek Dente Datas maupun Kapolres Tulang Bawang, Lampung, belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi terkait dugaan penyitaan unit traktor milik Holil maupun laporan yang telah disampaikan ke PROPAM Polda Lampung.
LBH Awalindo menyatakan akan terus mengawal proses pemeriksaan di PROPAM Polda Lampung dan berharap pengaduan tersebut dapat ditindaklanjuti secara independen, profesional, dan akuntabel demi menjamin kepastian hukum serta keadilan bagi masyarakat.













