RADARTERKINI.ID | JAKARTA – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 1 Kotabaru, Kalimantan Selatan, terus bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru.
Apa yang terjadi adalah proses hukum masih berada pada tahap penting, yakni perhitungan kerugian negara.
Siapa yang terlibat dalam proses ini adalah tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI bersama penyidik Kejari Kotabaru.
Kapan proses tersebut berlangsung, menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru Taruli Phalti Patuan, disampaikan pada Rabu (29/4/2026).
Di mana kegiatan audit dilakukan, yakni langsung di wilayah Kotabaru, Kalimantan Selatan.
Mengapa tahap ini krusial, karena hasil audit kerugian negara menjadi dasar utama dalam penetapan tersangka.
Bagaimana proses berjalan, tim BPK RI saat ini tengah melakukan penghitungan kerugian negara secara menyeluruh sebelum penyidik melangkah ke tahapan berikutnya.
“Tim BPK RI sudah berada di Kotabaru untuk melakukan perhitungan kerugian negara. Setelah proses ini selesai, kami akan menyampaikan tahapan berikutnya,” ujar Taruli.
Ia menegaskan, penetapan tersangka belum dapat dilakukan sebelum hasil audit resmi diterbitkan. Menurutnya, hal tersebut merupakan prosedur penting dalam memastikan keakuratan dan kekuatan hukum kasus.
“Saat ini masih tahap perhitungan kerugian negara oleh BPK RI. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah hasilnya keluar,” tegasnya.
Kejari Kotabaru memastikan penanganan perkara ini berjalan sesuai prosedur dan dilakukan secara serius oleh penyidik. Diharapkan, proses audit segera rampung agar kasus dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya secara transparan dan akuntabel.













