Kemendagri-BPJS Ketenagakerjaan Kawal Percepatan UCJ 2026 di NTB

RADARTERKINI.ID | MATARAM – Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Bina Bangda Kemendagri) bersama BPJS Ketenagakerjaan menggelar Monitoring dan Evaluasi serta Asistensi Pelaksanaan Program Percepatan Capaian Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ) Tahun 2026.

Kegiatan tersebut sekaligus dirangkaikan dengan Diseminasi UCJ Award bagi pemerintah provinsi serta kabupaten/kota se-Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Kegiatan berlangsung di Prime Park Hotel & Convention, Mataram, beberapa waktu lalu.

Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Restuardy Daud, menyampaikan bahwa berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per Mei 2026, sebanyak 87,88 juta orang atau 58,3 persen pekerja berada pada sektor informal.

“Angka ini menjadi pesan yang sangat penting bagi kita semua. Ketika kita berbicara mengenai jaminan sosial ketenagakerjaan, kita tidak boleh hanya berbicara mengenai pekerja yang berada di sektor formal. Justru tantangan terbesar kita adalah bagaimana menghadirkan perlindungan bagi mereka yang bekerja di sektor informal,” ungkap Restuardy dalam rilis yang diterima redaksi, Rabu (2/9/2026).

Menurut Restuardy, UCJ merupakan upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja, termasuk pekerja sektor informal.

Menteri Dalam Negeri, lanjutnya, telah memberikan arahan kepada pemerintah daerah bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan amanat konstitusi sekaligus hak dasar setiap warga negara Indonesia.

“Oleh karena itu, negara harus hadir memastikan bahwa seluruh pekerja, termasuk pekerja rentan, memperoleh perlindungan yang layak demi mewujudkan kesejahteraan yang berkeadilan,” ujarnya.

Restuardy menambahkan, pemerintah daerah perlu memperkuat komitmen melalui penyusunan kebijakan pelaksanaan program serta optimalisasi penganggaran melalui APBD dan APBDes guna memberikan perlindungan Jamsostek bagi pekerja miskin, masyarakat miskin, dan kelompok pekerja rentan di wilayah masing-masing.

“Pemerintah daerah memperkuat komitmen melalui penyusunan kebijakan pelaksanaan program dan optimalisasi penganggaran APBD dan APBDes guna memberikan perlindungan Jamsostek bagi pekerja miskin, masyarakat miskin, dan kelompok pekerja rentan di wilayah masing-masing,” imbuh Restuardy.

Baca Juga :  Femas Kabur Saat Tur di Korsel, Komisi I DPR RI: Pengaruhi Kepercayaan Negara Mitra

Tiga Kunci Percepatan UCJ di NTB

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi NTB, Abul Chair, menyampaikan bahwa UCJ bukan sekadar persoalan angka dan persentase, tetapi menyangkut perlindungan bagi pekerja dan keluarganya ketika menghadapi risiko dalam pekerjaan.

“Dalam pencapaian UCJ ini perlu tiga hal yang perlu kita lakukan, yaitu sinkronisasi data, keberpihakan anggaran melalui APBD maupun sumber penganggaran lain, dan terakhir komitmen bersama dalam pencapaian UCJ,” tegas Abul Chair.

Sepanjang 2026, BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Provinsi NTB telah menyalurkan sejumlah manfaat klaim, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp15,22 miliar dari 3.073 klaim, Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp79,87 miliar dari 2.585 klaim, Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp211,89 miliar dari 28.676 klaim, serta Jaminan Pensiun (JP) sebesar Rp6,46 miliar dari 434 klaim.

Selain itu, manfaat beasiswa juga telah diberikan kepada 755 anak dengan total manfaat mencapai Rp3,09 miliar.

Adapun pekerja yang telah terlindungi dalam program Jamsostek meliputi 15.782 orang atau 94,54 persen kepala dan perangkat desa, 4.652 orang atau 64,76 persen perangkat BPD, 11.983 orang atau 28,55 persen RT/RW, 6.319 orang atau 28,97 persen kader desa, serta 129.220 pekerja rentan.

Capaian UCJ NTB Baru 29,34 Persen

Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah IV Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Paudah, menegaskan bahwa program jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan amanat konstitusi.

“Nilai manfaat yang diterima dari Program Jamsostek diharapkan dapat mencegah masyarakat pekerja dan keluarganya jatuh menjadi keluarga miskin baru atau bahkan termasuk ke dalam kategori miskin ekstrem ketika mereka mengalami guncangan ekonomi akibat kecelakaan kerja ataupun krisis ekonomi,” jelas Paudah.

Baca Juga :  May Day 2026: Buruh Jakarta Siap Turun ke Monas, Soroti Upah hingga BPJS

Menurutnya, diperlukan sinergi dan kolaborasi lintas kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dunia usaha, asosiasi, serta seluruh pemangku kepentingan.

Hal itu dinilai penting karena masih terdapat jutaan pekerja rentan, pekerja informal, dan pekerja miskin yang membutuhkan perhatian serta keberpihakan nyata agar memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ketika menghadapi risiko kerja.

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan per Agustus 2026, capaian UCJ Provinsi NTB baru mencapai 29,34 persen, sementara target tahun 2026 ditetapkan sebesar 46,61 persen.

Dari delapan kabupaten dan dua kota di Provinsi NTB, lima kabupaten masih berstatus sangat rendah dalam capaian UCJ, sementara daerah lainnya berada dalam status rendah.

Kabupaten Lombok Utara menjadi daerah dengan capaian UCJ tertinggi di Provinsi NTB, yakni sebesar 43,75 persen. Sementara Kabupaten Bima mencatat capaian terendah, yaitu 16,22 persen.

“Dengan kondisi fiskal daerah yang saat ini terbatas, perlu adanya inovasi-inovasi untuk mencari sumber pendanaan alternatif selain dari APBD untuk program atau pembayaran iuran Jamsostek dalam rangka mencapai target UCJ,” jelas Paudah.

Pemda di NTB Tandatangani Komitmen Akselerasi UCJ

Dalam kegiatan tersebut dilakukan penandatanganan komitmen bersama dalam rangka akselerasi pencapaian UCJ oleh seluruh sekretaris daerah kabupaten/kota se-Provinsi NTB.

Kegiatan kemudian ditutup dengan pemberian penghargaan Jamsostek Award 2026, yang sebelumnya dikenal sebagai Paritrana Award.

Penghargaan diberikan oleh Wakil Gubernur NTB, Direktur SUPD IV, dan Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan kepada sejumlah pemerintah daerah, pemerintah desa, serta perusahaan.

Penerima penghargaan tersebut antara lain Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Lombok Utara, Kabupaten Sumbawa, Desa Gondang, Desa Perian, Desa Sukadana, Bank NTB Syariah sebagai perusahaan menengah besar, serta Crunch Labs sebagai perusahaan mikro kecil.

Selain itu, apresiasi juga diberikan kepada lima pemerintah kabupaten dan dua pemerintah kota yang dinilai telah berkontribusi dan berkomitmen terhadap peningkatan kepesertaan pekerja rentan.

Baca Juga :  Bawa Miras dari Luar Negeri? Lewat Batas, Langsung Dimusnahkan!

Selaku anggota Panitia Pusat Jamsostek Award, Paudah menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi NTB, pemerintah kabupaten/kota se-NTB, BPJS Ketenagakerjaan di wilayah NTB, serta seluruh pihak yang konsisten mendukung keberlangsungan penghargaan tersebut sejak pertama kali diselenggarakan pada 2017.

“Jamsostek Award bukan sekadar penghargaan seremonial. Lebih dari itu, penghargaan ini merupakan instrumen strategis negara dalam mempercepat terwujudnya Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ), memperluas cakupan perlindungan bagi pekerja, serta mendorong hadirnya ekosistem perlindungan pekerja yang semakin kuat di seluruh Indonesia,” jelas Paudah.

Wagub NTB: Jamsostek Award Harus Jadi Standar Baru

Wakil Gubernur NTB, Indah Dhamayanti Putri, dalam penyerahan Jamsostek Award 2026 menegaskan bahwa penghargaan tersebut tidak boleh berhenti sebagai seremoni, tetapi harus menjadi standar baru dalam memperluas cakupan perlindungan pekerja di NTB.

Dalam kesempatan tersebut, Indah juga menyerahkan santunan kepada sejumlah ahli waris.

Santunan tersebut meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada pekerja SPPG Lombok Barat sebesar Rp118 juta, santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada petani tembakau Provinsi NTB sebesar Rp42 juta, serta santunan Jaminan Kematian dan beasiswa kepada non-ASN Dinas Perdagangan Kota Mataram dengan total manfaat sebesar Rp113 juta.

Penulis: Cardi. S